Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dermaga Sabang
MenPAN Azwar Abubakar Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi
Friday 28 Feb 2014 15:54:04
 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ir H Azwar Abubakar saat di gedung KPK, Jumat (28/2).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ir H Azwar Abubakar sempat memberi keterangannya singkat kepada wartawan, setelah dirinya diperiksa sebagai Saksi selama 6 jam, terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang Aceh.‬

"Saya diminta keterangan tentang pembangunan pelabuhan dermaga Sabang, saya menjabat Plt Gubernur definitif dari Januari 2005 sampai Desember 2005," ujar Azwar Abubakar, yang juga saat ini menjabat Sekretaris MPP DPP PAN di depan Gedung KPK, Jumat (28/2).

Azwar kembali menegaskan bahwa, pemanggilan oleh KPK ini, dirinya hanya sebatas Saksi.

"Begitu saja ya, tadi saya sudah ditanya dan hanya sebagai saksi," pungkas Azwar Abubakar sambil berlalu menuju mobil Hyundai warna putih yang telah menantinya.

Sebelumnya, saat mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh menjadi Tersangka dalam kasus pengadaan heli kopter, Azwar Abu Bakar ditunjuk sebagai Gubernur Pelaksana Tugas (Plt), dalam rentan masa jabatanya tersebut, diduga terjadi proses korupsi proyek dermaga bongkar di Sabang, dimana Azwar mengetahui proses pembangunan dermaga Sabang di Aceh tersebut.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar, penyidik KPK menetapkan dua orang Tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada BPKS Ramdhani Ismy, serta Kepala PT NK cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam yang merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.

Adapun kedua tersangka, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2