Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Menag Resmikan Rusunawa Ponpes Modern Al-Kausar Muhammadiyah Harau
2017-11-10 03:06:16
 

Rusunawa Pondok Pesantren Modern Al-Kausar Muhammadiyah, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat .(Foto: Istimewa)
 
PADANG, Berita HUKUM - Peresmian rumah susun sewa (rusunawa) milik pondok pesantren modern Al-Kausar Muhammadiyah Harau, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (8/10).

Pimpinan Pesantren Al-Kausar Muhammadiyah mengatakan persiapan peresmian ini memakan waktu yang cukup lama. "Alhamdulillah dengan kerja keras dari seluruh panitia, akhirnya peresmian rusunawa milik pondok pesantren modern Al-Kausar Muhammadiyah dapat terlaksana dengan lancar," ujarnya.

Dalam peresmian ini terdapat beberapa rangkaian acara, diantaranya seminar parenting dengan orang tua santri, kemudian dilanjutkan tabligh akbar oleh Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, dan dilanjutkan dengan peresmian rusunawa oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam sambutannya, Lukman mengatakan pendidikan yang berbasis pondok pesantren adalah pendidikan yang asli ciri khas Indonesia. Ia berharap pondok pesantren modern Al-Kausar Muhammadiyah mampu menciptakan santri-santri yang berkualitas dan ikut memajukan tujuan kementrian agama Indonesia.

"Saya sangat mengapresiasi pendidikan di pondok pesantren. Saya juga berterima kasih karena diminta untuk meresmikan rusunawa yang merupakan fasilitas penunjang dalam kehidupan pesantren. Semoga Al-Kautsar Muhammadiyah mampu menciptakan lulusan yang 100% muslim dan 100% Indonesia karena Pesantren adalah ciri khas asli pendidikan Indonesia," ungkapnya.

Acara peresmian rusunawa ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Agama dan potong pita didepan pintu masukserta meninjau lokasi rusunawa yang nantinya akan digunakan sebagai asrama untuk para santri.

Rusunawa PPM Al-Kautsar dibangun diatas lahan seluas 6.000 meter persegi, empat tingkat dan bangunannya seluas 2.494 meter dan rampung bulan Oktober lalu dengan alokasi anggaran Rp11 miliar.

Untuk fasilitas Rusunawa ini dilengkapi dengan mobiler seperti kasur, dipan dan lemari. Jumlah kamar rusunawa sebanyak 12 unit terdirisari 6 kamar besar dan 6 kamar kecil. Satu kamar besar diisi 22 santri dan satu kamar kecil diisi 14 santri. Lantai 1 sampai 3 untuk hunian, sedangkan lantai 4 khusus tempat cucian dan jemuran.(Syifa/nw/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2