Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Mogok Nasional
Menakertrans: Tuntutan Kenaikan Upah Jangan Sampai Bangkrutkan Perusahaan
Friday 01 Nov 2013 17:59:49
 

Ilustrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta agar tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum tahun 2014 mempertimbangkan kemampuan perusahaan sehingga tidak menimbulkan kebangkrutan dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kita semua tidak menolak tuntutan buruh. Namun tahapannya harus disadari agar perusahaan tidak bangkrut. Semua pihak baik perusahan, pemerintah dan buruh berjuang bersama, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai membuka Konferensi Produktivitas Nasional tahun 2013 di Jakarta, Kamis (31/10).

Menakertrans menegaskan, pemerintah mengetahui bahwa upah buruh belum tinggi, tetapi kita harus sadar dengan keadaan ekonomi, dimana industri masih harus didorong untuk tumbuh dan berkembang. Perjuangan buruh, kata Menakertrans, adalah juga perjuangan pemerintah dan pengusaha.

“Peningkatan kesejahteraan buruh yang sedang diperjuangkan baik oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja Intinya peningkatan kesejahteraan buruh jangan sampai membuat perusahaan bangkrut,” pinta Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Menurut Muhaimin, pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh dengan berbagai upaya dan program-program kerja bagi pekerja/buruh

“ Kita juga akan mendorong agar perusahaan-perusahaan yang mampu dan tumbuh berkembang memberikan upah yang baik bagi para buruh,”kata Muhaimin.

Di lain pihak, kata Menakertrans, buruh juga harus memahami perusahaan itu ada yang kuat dan tidak sehingga kemampuan perusahaan harus juga diketahui oleh buruh.

“Oleh karena itu pembicaraan dua belah pihak antara pengusaha dan para buruh sangat penting, buruh tidak boleh dibohongi tetapi pengusaha juga harus meminta kebersamaan buruh agar saling menjaga demi kemajuan usaha,” ujar Muhaimin Iskandar.

Menakertrans mengemukakan, pemerintah tahun lalu berhasil menaikan upah secara signifikan. Namun tahun ini banyak perusahaan yang mengeluh dan menghadap.

“Ini harus diantisipasi dari pada perusahaan-perusahaan berpindah tempat kemudian pemerintah mencermati akan timbulnya kemungkinan banyak pengangguran,” kata Muhaimin

Yang pasti saat ini, lanjut Menakertrans, penetapan Upah Minumum tergantung survey dan analisis dewan pengupahan di setiap daerah, tidak ada maksimalnya, dasarnya survey, inflasi, pertumbuhan ekonomi, ini yang menentukan.

Dalam kesempatan itu, Menakertrans meminta agar buruh meningkatkan pendidikan dan keterampilan dan kompetensi kerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

“Upah rendah ini berhubungan dengan pendidikan rendah, maka kita upgrade kualitasnya sehingga daya saing bisa meningkatkan upah buruh kita,” ujar Muhaimin.(FJ/ES/set/kab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mogok Nasional
 
  Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
  Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
  Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
  Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
  Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2