Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Menakertrans
Menakertrans Imbau Perusahaan Mampu Gelar Mudik Bersama, Bagi Pekerja dan Keluarganya
Monday 29 Jul 2013 11:21:43
 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
PURWAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbay perusahaan-perusahaan yang mampu agar dapat menyelenggarakan fasilitas mudik bersama bagi para pekerjanya dan keluarganya sampai ke kampung halamannya masing-masing.

“Acara mudik bersama yang diselenggarakan perusahaan-perusahaan ini sangat membantu meringankan dan mempermudah pekerja/buruh serta keluarganya yang hendak mudik lebaran tahun ini,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (26/7).

Menurut Menakertrans, kegiatan mudik bersama merupakan upaya perusahaan memberikan ”kesejahteraan” bagi pekerja dan keluarganya, yang merupakan salah satu upaya perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

“Saya akan terus berupaya mendorong perusahaan-perusahaan yang mampu agar menyelenggarakan mudik bersama pekerja/buruh serta keluarganya. Mudik bersama bermanfaat mempererat hubungan pengushaa dan pekerja,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Untuk tahun ini, Menakertrans berharap perusahaan-perusahaan yang menyelenggarakan acara mudik bersama secara massal jumlahnya bakal meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya perusahaan-perusahaan itu menyediakan bis-bis khusus untuk mengantar pada pekerja ke kampung halamannya masing-masing.

Menurut Menakertrans, sejauh ini sudah ada sekitar 7 perusahaan besar yang melaporkan akan menyelenggarakan mudik bersama bagi para pekerja dan keluarganya dengan jumlah peserta bisa mencapai puluhan ribu orang. “Mudik bersama ini tentu sangat membantu para pekerja dan keluarganya, “ kata Muhaimin.

Selain mudik bersama, Menakertran Muhaimin Iskandar juga mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja/buruh yang berwujud paket-paket lebaran melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimilki masing-masing perusahaan.

Program ini tentunya sangat menguntungkan dan membantu pada pekerja/buruh dalam merayakan hari lebaran.(fj/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2