Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Agung
Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
2022-07-07 20:27:54
 

Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menang atas tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).

Pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai bahwa kemenangan beruntun itu semakin mempertebal keyakinan publik atas profesionalisme Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dimana Jaksa Agung selalu menekankan seluruh jajaran korps adyaksa untuk menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan integritas dan juga intelektualitas yang seimbang diiringi dengan memegang teguh etika serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian internal dan penguatan kelembagaan yang lebih baik di jajarannya.

"Saya berpendapat bahwa dengan hal diatas merupakan salah satu bukti dari sikap profesionalisme kejaksaan di bawah S.T Burhanuddin. Ini menunjukkan kinerja Kejagung independen, berintegritas, dan makin profesional. Apa yang mereka lakukan sesuai prinsip dan prosedur penegakan hukum,” kata Suparji kepada media, di Jakarta, Kamis (7/7).

Juga para jaksa menjadikan Jaksa Agung sebagai role model dalam penegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis, sehingga tindakan dalam setiap penuntutan berdasarkan bukti-bukti yang kuat tidak dibuat secara asal-asalan.

Menurutnya, sejak dipimpin Burhanuddin Kejagung selalu menang dalam praperadilan. Sebelum kasus Taspen Life, Kejagung juga menang praperadilan dalam kasus PT ASABRI.

Fakta tersebut, sambungnya, sekaligus berbanding terbalik dengan kinerja Kejagung sebelum era Burhanuddin yang berkali-kali kalah dalam praperadilan.

“Memang praperadilan ini sebatas menguji prosedur, tapi kalau keseringan kalah, apalagi dalam kasus yang disorot publik, pasti berpengaruh ke marwah lembaga” ungkapnya.

Supardji menilai, Jaksa Agung Burhanuddin memiliki komitmen kuat terhadap penegakkan etika profesi dan budaya kerja di lingkungan Korps Adhyaksa.

Hal itu tercermin dari sejumlah program peningkatan sistem pengendalian dan pengawasan internal seperti Satgas 53, juga dari ketegasan Jaksa Agung saat menyoroti masalah profesionalisme penegakan hukum.

"Misal, dalam kasus kekalahan berulang praperadilan Kejari Teluk Kuantan, Jaksa Agung beri perhatian khusus, mengawal langsung, ultimatum Kajari," ungkapnya.

Menghadapi kejadian dimaksud, terang Supardji, Burhanuddin mengintruksi jajarannya untuk melakukan eksaminasi atau legal annotation, yakni pemberian catatan hukum terhadap putusan hakim atau dakwaan jaksa.

"Artinya Jaksa Agung gak main-main soal objektifitas penanganan perkara," kata Suparji.

Suparji tak menampik saat ini peristiwa kekalahan praperadilan masih terjadi di lingkup kejaksaan daerah.

Namun menurutnya, selama kekalahan itu tidak berulang serta bukan karena pelanggaran prosedur atau kode etik profesi, masih dapat ditoleransi.

Dengan sistem pengendalian internal yang kuat dan penerapan etika serta pengawasan dari jajaran Korps Adiaksa,

Suparji yakin bahwa apa yang telah dijalankan Jaksa Agung akan memberikan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

"Saya yakin dengan sistem yang dijalankan saat ini, kejaksaan daerah juga makin profesional," pungkasnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2