Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Impor
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
2023-03-17 00:44:22
 

Tampak foto tumpukan pakaian bekas impor yang diperjualbelikan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan memusnahkan baju bekas impor sitaan yang totalnya mencapai Rp 30 miliar.

"Saya sudah dapat sitaan di Pekanbaru (Riau), besok saya mau bakar dan satu lagi di Mojokerto (Jawa Timur) tanggal 21, saya mau ke sana saya bakar juga," kata Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (16/3).

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM, namun juga industri tekstil dalam negeri dan masyarakat. Selain itu, lanjut Mendag, pemusnahan baju impor bekas bernilai fantastis tersebut menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perintah presiden harus segera membasmi pakaian bekas yang merugikan pengusaha kecil," beber Mendag Zulkifli.

Dia juga meminta dukungan masyarakat hingga aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam memerangi praktik penyelundupan pakaian bekas ke Tanah Air. Mengingat, banyaknya jalan tikus atau pintu masuk dari pakaian bekas asal luar negeri tersebut.

"Kita minta dukungan Pemda, Polres, Polda, dari Satgas juga, teman media, dan informasi masyarakat. Karena jalan tikusnya banyak," cetusnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, terang Presiden Jokowi, sudah tertangkap.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Presiden Jokowi, Rabu (15/3) seperti dikutip antaranews.

Untuk diketahui, perdagangan pakaian bekas dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Impor
 
  Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2