Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mendagri
Mendagri Gamawan Fauzi Bawa Buku Tabungan ke Polda Metro Jaya
Friday 30 Aug 2013 10:18:06
 

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (30/8)(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyatan terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin benar-benar membuat berang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akhirnya hari ini Jum'at (30/8) melaporkan M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataanya yang mengungkap Gamawan Fauzi menerima uang dari proyek e-KTP.

Sementara untuk membuat Laporan Polisi (LP) Politisi partai Demokrat ini, ternyata tidak ditemani kuasa hukumnya, sebagai pelapor.

Didampingi Kepala Biro Hukum Prof Judan, dan Dirjen Dukcapil Irman dan Kapuspen Mendagri Ardi, langsung masuk menuju Gedung Sentral Pengaduan Masyarakat.

Gamawan mengatakan kepada wartawan, "mau melaporkan M. Nazaruddin," ujar Gamawan Fauzi sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Gamawan Fauzi juga didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Mendagri juga membawa serta buku tabunganya sebagai barang bukti.

Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Nazaruddin, fee tersebut diterima Mendagri melalui transfer langsung ke sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat Kementerian lain. Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini.

Sementara, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut. Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK informasi mengenai proyek e-KTP ini. (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2