Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Polri Atas Proses Penangkapan Buronan Djoko Tjandra
2020-07-31 19:01:51
 

Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan sebelum menyerahkan kurban seekor sapi seberat 1,2 ton kepada panitia.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas penangkapan buronan kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia.

"Yang jelas menyampaikan apresiasi kepada Polri, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim dan timnya yang mampu untuk menembus hambatan-hambatan birokrasi maupun hambatan hukum antar negara. Itu saya kira luar biasa," kata Tito kepada wartawan usai menunaikan Sholat Ied Idul Adha 1441 Hijriah di Masjid An-Nuur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jum'at (31/7).

Tito mengakui, memang ada kesulitan atau hambatan birokrasi antar negara yang muncul dalam kasus tersebut.

"Meskipun ada perjanjian ekstradisi, mungkin ada unsur-unsur non hukum dibalik itu yang membuat Djoko Tjandra sulit untuk ditangkap," ujar Mantan Kapolri ini.

Oleh karena itu, Tito mengatakan penangkapan Djoko Tjandra sebagai prestasi luar biasa dari Polri.

"Jadi saya selaku Mendagri jujur menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada teman-teman Polri, bapak Kapolri, bapak Kabareskrim dan tim, bagi saya ini adalah prestasi luar biasa," lugas Tito.

Seperti diberitakan, buronan kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, bekerja sama dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia.

"Dari pencarian itu dapat info ada di Malaysia, oleh karena itu ditindaklanjuti, Kapolri kirim surat ke polisi diraja Malaysia, siang tadi dapat info yang bersangkutan bisa diketahui, tadi sore kami dari Kabareskrim dan Bareskrim berangkat untuk melakukan pengambilan dan Alhamdulillah kerja sama kami Bareskrim dan kepolisian Diraja Malaysia, Djoko Tjandra kita amankan," kata Listyo Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis malam (30/7).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2