Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
e-KTP
Mendagri Usulkan e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Friday 15 Mar 2013 22:56:37
 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan agar masa berlaku KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini selama 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup. Usulan ini sudah dituangkan Mendagri dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Ada beberapa pasal yang kita usulkan dalam perubahan UU itu, salah satu yang penting adalah pemberlakukan e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup,” kata Gamawan Fauzi ketika meninjau kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatra Utara, Kamis (14/3).

Mendagri yang didampingi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Raydonnyzar Moenek, Walikota Medan H Rahudman Harahap, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muslim Harahap SSos MAP menjelaskan, ke depan kepada masyarakat yang berumur 60 tahun ke atas yang masih memegang KTP non-elektronik seumur hidup akan diganti dengan KTP elektronik.

Dengan sistem elektronik, lanjut Mendagri, penggunaan KTP lebih bisa diawasi. Sementara untuk KPT manual hanya bisa terawasi sampai akhir 2013 ini.

“Saya tadi sudah melakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini, Walikota dan Kepala Dinas sudah membuat terobosan melakukan jemput bola, yakni mengejar orang-orang yang belum melakukan perekaman e-KTP dengan melakukan cara off line di tempat-tempat keramaian. Jadi dengan cara off line ini nantinya dimasukkan kedalam on line, ini suatu terobosan bagus,” ujar Gamawan Fauzi.

Mendagri menegaskan, dalam perekaman e-KTP yang dilakukan secara nasional tidak akan terjadi perekaman orang yang sama hingga dua kali atau lebih. Bila ada orang yang melakukan perekaman lebih dari dua kali nantinya akan ketahuan, sehingga dengan adanya temuan tersebut pihaknya akan melakukan pembersihan terhadap data yang ganda.

Mendagri juga mengingatkan bagi siapapun yang , sudah melakukan perekaman dan untuk memperoleh e-KTP, maka KTP manual harus diserahkan kepada petugas kecamatan setempat.

Mendagri berada di Kota Medan selain meninjau kantor Disdukcapil, juga melantik H Gatot Pujonugroho ST menjadi Gubernur Sumatera Utara defenitif.(kmn/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2