Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Mendidik Kaum Muda Berantas Korupsi
Tuesday 27 Oct 2015 03:25:01
 

Ilustrasi. Youth Camp yang digelar Komisi Pemberantasan korupsi .(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sajali tampak antusias mengikuti setiap sesi materi. Mahasiswa Ilmu Geografi Universitas Negeri Jakarta itu, merupakan salah satu dari 48 peserta Youth Camp yang digelar Komisi Pemberantasan korupsi pada 18-29 Oktober 2015 di Yogyarakta.

Para peserta merupakan para pemuda pilihan yang punya segudang pengalaman berorganisasi. Tak hanya itu, manfaat dari aktivitasnya, harus memiliki dampak positif bagi masyarakat. Dari 1.200 pemuda yang diseleksi, panitia memilih 20 di antaranya dengan melihat esai mereka. Sisanya, ada jalur undangan dan satu tiket dari kuis di media sosial.

Beruntung, Sajali lolos berkat kuis itu dengan melakukan kultwit meme antikorupsi. “Saya bikin beberapa meme yang menunjukkan nilai antikorupsi sehari-hari, seperti motor yang mengambil jalur busway atau buang sampah sembarangan.

“Isu korupsi nggak mesti yang besar-besar. Itu juga korupsi lho,” ujar Presiden Forum Indonesia Muda (FIM) Regional Depok dan Jakarta ini.

Selama tiga hari pertama, para peserta mendapatkan pembekalan dari para penggerak perubahan, semisal Ahmad Bahrodin yang memberdayakan petani di 17 kabupaten di Jawa Tengah agar berdikari mengelola sumber daya alam, atau Arief Budiman yang menginspirasi penenun di Bali agar karyanya lebih bernilai ekonomi.

Setelah itu, selama empat hari, mereka dibagi ke dalam empat kelompok dan menetap di empat desa, yakni Desa Girikerto, Desa Umbulharjo, Desa Bokoharjo dan Tegal Gendu, Prenggan Kota Gede. Di sini, para peserta akan melakukan intervensi sosial dengan mempraktikkan materi dan konsep yang telah disusun pada tahap pertama, untuk memecahkan persoalan sosial yang ada.

Menurut Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi SP, intervensi sosial yang dilakukan selama tahapan ini diupayakan menyelesaikan permasalahan yang ada. “Sehingga langkah itu dapat membangun kesadaran kolektif seluruh masyarakat desa dan meletakkan dasar untuk dilanjutkan oleh pemuda desa yang bersangkutan secara mandiri,” katanya.

Dengan konsep volunterisme dan aktivisme, kata Johan, KPK percaya para pemuda mampu melawan korupsi secara intensif dan dengan cara kreatif. Sebab, kata Johan, KPK harus mengembangkan strategi pemberantasan korupsi dengan cara dan target segmentasi yang beragam.

“Pendidikan antikorupsi harus diberikan kepada semua elemen masyarakat, agar tumbuh pengetahuan, kesadaran dan sikap nyata untuk melawan korupsi,” katanya.

Selanjutnya, para peserta akan saling berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi di setiap desa. Pada tahap ini, mereka dapat membangun jalinan komunikasi yang lebih solid serta merencanakan program untuk daerah dan komunitas mereka di tempat asal.

Puncak kegiatan Youth Camp kali bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2015, dimana sebuah pentas budaya akan dirancang dan dipentaskan dengan melibatkan masyarakat yang lebih luas. Pada acara itu, para peserta akan mendeklarasikan “Janji Antikorupsi” dan membuat prasasti sebagai bukti komitmen kaum muda untuk melakukan perubahan sosial untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik dan terbebas dari korupsi.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2