Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pencemaran Nama Baik
Mendikbud Sarankan Sekolah Gugat Penyelenggara Pesta Bikini
Saturday 25 Apr 2015 17:17:13
 

Ilustrasi. Flyer Iklan Acara Pesta Bikini yang beredar.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menyarankan agar semua sekolah yang dicatut ikut dalam pesta bikini anak SMA mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

Hal ini ia sampaikan usai menjadi keynote speaker pada acara Seminar Nasional Memperingati Dies Natalis Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ke 51 di Fakultas Teknik UNY, Sabtu (25/4).

"Sekolah yang disebut ikut serta dalam pesta tersebut pasti merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Jadi sekolah harus laporkan gugatan," katanya.

Selain itu Anies meminta agar identitas penyelenggara event tersebut dibeberkan saja ke publik dengan jelas. Hal ini perlu dilakukan untuk memberi efek jera. Juga sebagai buah timbal balik dari perbuatannya yang telah merusak moral bangsa.

"Kami kumpulkan uang untuk membangun pendidikan bangsa. Mereka kumpulkan uang untuk merusaknya. Saya rasa orang-orang semacam itulah yang menjadi sumber permasalahan republik ini," papar Anis.

Ia menganggap kegiatan tersebut sebagai bentuk perbuatan tercela yang memalukan. Menurutnya orang-orang yang senang beraktivitas di area remang-remang takut dengan cahaya. Oleh itu diperlukan cahaya kejelasan, siapa yang menyelenggarakan acara pesta tak beretika tersebut.

"Tolong teman-teman cari siapa mereka. Pampang namanya dan tunjukan fotonya," tambah Anis pada awak media.(ROL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2