JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Pegawai BUMN dengan jabatan Direktur Personalia dan Umum PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Amin Abdurachman menggugat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskan. Ia meminta menteri mencabut surat keputusan Nomor KEP-66/MBU/2007 tertanggal 24 April 2007 tentang pemberhentiannya sebagai anggota direksi KAI.
Selain itu, pemerintah juga dimintanya segera memulihkan hak, harkat, martabat dan nama baik setara kedudukan Amin sebagai direktur Personalia dan Umum PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-69/MBU/2005 tertanggal 27 September 2005.
"Tanpa alas an jelas dan secara sepihak Meneg BUMN saat itu, memberhentikan saya melalui surat keputusan Nomor Kep-66/MBU/2007 tertanggal 24 April 2007. Pemecatan itu saya yakini, karena aktifitas saya yang ingin membenahi PT KAI tidak disukai direksi dan lingkungan Meneg BUMN," kata Amien Abdurachman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/1).
Amin yang didampingi kuasa hukumnya, Muchtar Pakpahan menyatakan, sejak menjadi pegawai sampai menduduki jabatannya, dirinya memang pegawai yang aktif dan kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh atau pegawai khususnya pegawai Kereta Api Indonesia. �Saya memang selalu berupaya, agar PT KAI lepas dari manipulasi-manipulasi dan tindak koruptif sejumlah pejabatnya,� imbuhnya.
Dahlan Iskan selaku Menteri Negara BUMN, jelas Amin, tidak mengerti secara rinci masalah ini. Namun, diharapkan bos Jawa Pos itu mempelajari kasusnya ini, agar mengerti factor masalah yang sebenarnya. "Saya menilai Dahlan Iskan itu orang baik, tetapi belum mengerti permasalahan sesungguhnya,� paparnya.
Atas dasar itu, lanjut pengacara Muchtar Pakpahan, Meneg BUMN harus segera mengembalikan hak-haknya. �Saya sudah menghubungi Meneg BUMN Dahlan Iskan, tetapi tidak mendapat tanggapan yang serius. Alasannya, sudah diselesaikan secara hubungan kerja. Untuk itu, kami akan mempermasalahkan tuntutan Pak Amin melalui jalur hukum,� tandasnya.(tnc/ind)
|