Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PT KAI
Meneg BUMN Digugat Mantan Direksi PT KAI
Friday 27 Jan 2012 01:31:27
 

Stasiun Kereta Api PT KAI Persero (Foto: BeritaHUKUM.com))
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Pegawai BUMN dengan jabatan Direktur Personalia dan Umum PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Amin Abdurachman menggugat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskan. Ia meminta menteri mencabut surat keputusan Nomor KEP-66/MBU/2007 tertanggal 24 April 2007 tentang pemberhentiannya sebagai anggota direksi KAI.

Selain itu, pemerintah juga dimintanya segera memulihkan hak, harkat, martabat dan nama baik setara kedudukan Amin sebagai direktur Personalia dan Umum PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-69/MBU/2005 tertanggal 27 September 2005.

"Tanpa alas an jelas dan secara sepihak Meneg BUMN saat itu, memberhentikan saya melalui surat keputusan Nomor Kep-66/MBU/2007 tertanggal 24 April 2007. Pemecatan itu saya yakini, karena aktifitas saya yang ingin membenahi PT KAI tidak disukai direksi dan lingkungan Meneg BUMN," kata Amien Abdurachman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/1).

Amin yang didampingi kuasa hukumnya, Muchtar Pakpahan menyatakan, sejak menjadi pegawai sampai menduduki jabatannya, dirinya memang pegawai yang aktif dan kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh atau pegawai khususnya pegawai Kereta Api Indonesia. �Saya memang selalu berupaya, agar PT KAI lepas dari manipulasi-manipulasi dan tindak koruptif sejumlah pejabatnya,� imbuhnya.

Dahlan Iskan selaku Menteri Negara BUMN, jelas Amin, tidak mengerti secara rinci masalah ini. Namun, diharapkan bos Jawa Pos itu mempelajari kasusnya ini, agar mengerti factor masalah yang sebenarnya. "Saya menilai Dahlan Iskan itu orang baik, tetapi belum mengerti permasalahan sesungguhnya,� paparnya.

Atas dasar itu, lanjut pengacara Muchtar Pakpahan, Meneg BUMN harus segera mengembalikan hak-haknya. �Saya sudah menghubungi Meneg BUMN Dahlan Iskan, tetapi tidak mendapat tanggapan yang serius. Alasannya, sudah diselesaikan secara hubungan kerja. Untuk itu, kami akan mempermasalahkan tuntutan Pak Amin melalui jalur hukum,� tandasnya.(tnc/ind)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2