Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pancasila
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
2021-12-08 16:09:39
 

Ilustrasi. Garuda Pancasila yang menjadi lambang negara Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA menegaskan, kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, merupakan keputusan sangat strategis. Karena Pancasila digali dari sumber-sumber kearifan lokal milik bangsa Indonesia sendiri. Bukan diambil dari tempat lain, untuk dipaksakan digunakan menjadi dasar dan ideologi bangsa Indonesia. Sehingga Pancasila sesuai dan bisa diterima disemua wilayah Indonesia.

Mengambil sumber dari tempat lain, untuk dijadikan sebagai dasar dan ideologi negara bisa menjadi bom waktu. Seperti yang terjadi di negara Uni Soviet. Soviet memaksakan Komunisme sebagai dasar dan ideologi mereka. Akibatnya saat negara tersebut melakukan restrukturisasi melalui kebijakan Glasnot dan Perestroika, pada 1991 Soviet malah terpecah belah menjadi beberapa negara. Sementara Soviet sendiri, hilang dari peta dunia.

"Di manapun negara, kalau ideologinya tidak tumbuh dari dalam masyarakatnya sendiri, niscaya akan menimbulkan bahaya di belakang hari. Karena itu beruntung kita memiliki Pancasila, yang sudah disepakati dari dulu, oleh para bapak bangsa," kata Hidayat menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid pada Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, kerjasama MPR dengan Yayasan Majelis Keluarga Sakinah, Johar Jakarta Pusat, Minggu (5/12/2021).

Pancasila, kata Hidayat terbukti mampu menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Karena itu HNW mengajak segenap bangsa Indonesia menjaga dan mempertahankan Pancasila agar tidak tergantikan oleh ideologi-ideologi lain yang belum tentu cocok bagi bangsa Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR.

"Semua warga Indonesia berhak ikut Sosialisasi, terlepas suku, agama, ras dan golongannya. MPR juga sering bekerjasama dengan siapapun untuk melaksanakan sosialisasi, baik dengan LSM, parpol, lembaga pendidikan, jamaah pengajian hingga ormas," kata Hidayat menambahkan.

Selain diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, empat pilar, menurut Hidayat juga bisa digunakan untuk meluruskan masalah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam kehidupan sosial masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara.(MPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2