Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Media Sosial Facebook
Mengaku Pejabat Militer di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap NAF
Saturday 20 Jul 2013 09:53:06
 

Lewat akun palsunya, Ukaegbu bisa berkomunikasi dengan politisi dan pejabat pertahanan.(Foto: Ist)
 
ABUJA, Berita HUKUM - Seorang berusia 23 tahun ditangkap oleh Angkatan Udara Nigeria (NAF) karena berpura-pura menjadi pejabat militer top di jejaring sosial Facebook.

Justice Israel Ukaegbu membuka akun Facebook dengan nama Kepala Staf Udara, Laksamana Penerbangan Alex Badeh, dan dalam tiga bulan terakhir, dia telah melakukan komunikasi dengan politisi, pejabat pertahanan, dan pegawai sipil.

Berbicara dalam sebuah konfrensi pers di Abuja, pejabat angkatan udara mengatakan Ukaegbu membuat akun tersebut karena pernah ditipu dan kehilangan banyak uang oleh petugas rekrutmen angkatan udara palsu.

Seperti dikutip oleh allafrica.com, tersangka lantas menawarkan beberapa orang di dunia maya untuk masuk NAF dengan menyediakan sejumlah uang. Dia melakukan itu untuk mengganti kerugiannya dengan menipu orang lain.

Memamerkan tersangka di pusat NAF di Abuja, Direktur Hubungan Masyarakat dan Pusat Informasi NAF, Komodor Udara Yusuf Anas, mengatakan tersangka ditangkap di No.3, Azikiwe Road, Aba, negara bagian Abia.

Dia diduga berkomplot dengan spesialis informasi dan komunikasi yang kini dalam pelarian, Raphael Onyebuenyi, untuk melakukan kejahatan.

Ukaegbu, yang menyatakan penyesalan atas tindakannya, menyalahkan situasi ekonomi yang sulit di Aba.

Saat memohon pengampunan, dia mengatakan: "Tuduhan terhadap saya adalah benar. Allah telah mengampuni saya. Mereka juga harus memaafkan saya," kata Ukaegbu.

Bagaimana selanjutnya nasib Kepala Star Udara palsu ini? Anas mengatakan ia akan diserahkan ke polisi untuk tindakan yang tepat dan menyarankan anggota masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs internet palsu.(alf/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2