Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
MEA
Menghadapi 'MEA', Pemerintah Harus Menciptakan Tenaga Ahli
Thursday 02 Oct 2014 23:51:58
 

Djumhur Hidayat dan Rekson Silaban saat memaparkan tentang 'MAE' pada konferensi pers di Gallery Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menjadi dilema karena dianggap merupakan tantangan dan kesiapan buruh Indonesia, MEA sebagai sebuah perjanjian yang harus dihadapi karena sulit untuk dibatalkan. Indonesia harus memastikan MEA berupa berkah, bukanlah suatu kutukan (Curse), sementara untuk pekerja bidang profesional sendiri di Indonesia masih kekurangan tenaga kerja.

"Karena mayoritas pekerja Indonesia adalah Unskilled Labor, yang mana ada kekuatiran besar pasar kerja kita akan dikuasai oleh pekerja dari negara lain. Pasar yang dibuka untuk Asean, terdiri 5 sektor jasa seperti; transportasi udara, e-ASEAN, pelayanan kesehatan, turis, jasa logistik," ujar Rekson Silaban selaku Direktur Esekutif Labor Institute Indonesia saat konfrensi pers, mengenai 'strategi ketenagakerjaan Indonesia Menghadapi MEA', di Gallery Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

Adapun tujuh sektor produksi, lanjutnya, produksi pertanian, elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, produk berbasis kayu.

Senada akan hal itu mantan ketua BNP2TKI, Djumhur Hidayat meng-klaim untuk pekerja bidang profesional sendiri di Indonesia masih kekurangan tenaga kerja, adapun 8 bidang tenaga ahli yang diakui yakni perawat, engineering, arsitek, tenaga survey, akuntan, pariwisata, praktisi medis, dokter gigi, masih dianggap kurang untuk di negara sendiri.

"Yah kita saja masih kekurangan, dan untuk pekerja seperti contoh Dokter kita, bagaimana kita mau kirim pekerja kita ke luar negri, kita saja masih butuh, yang ada malah seperti dari luar negeri seperti Vietnam, menjadi Arsitektur di negara ini," jelas Djumhur.

Lanjut Djumhur, agar memperbanyak lembaga sertifikasi untuk mempermudah sertifikasi kerja. Syarat untuk memasuki pasar ASEAN adalah buruh Indonesia harus memiliki sertifikat sesuai standar Mutual Recognition Agreement (MRA) yaitu sertifikasi kompentensi yang diakui oleh Asean.

"Indonesia harus sebanyak mungkin memperbanyak pelatihan kerja yang sesuai standar MRA. Sehingga bila pasar Asean bisa dimasuki pekerja kita, tekanan pengangguran domestik bisa ditekan," urainya.

Harapnya, upaya yang diharapkan bagi pihak pemerintah juga supaya mengharuskan adanya kegiatan pelatihan melalui ketentuan undang-undang agar disetiap perusahaan skala menengah dan skala besar. Karena sejauh ini hanya 5% perusahaan yang melakukan pelatihan, berdasarkan dihimpun dari data Bank Dunia Jakarta tahun 2013, dan mempertinggi produktivitas, untuk menarik investor dan kenaikan hidup layak. Perlu dirumuskan apa sistem produktivitas nasional Indonesia.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > MEA
 
  TKI Tidak Siap MEA akan Jadi Bencana Ekonomi Indonesia
  Crowdfunding Onsystem Lahir Karena Tantangan Menghadapi MEA
  Hadapi MEA 2016, Institut STIAMI Tekankan Karakter dan Bahasa
  Hadapi MEA, Gerindra Desak Pemerintah Tingkatkan Daya Saing Pekerja
  Pemerintah Kurang Sosialisasikan MEA
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2