JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menjadi dilema karena dianggap merupakan tantangan dan kesiapan buruh Indonesia, MEA sebagai sebuah perjanjian yang harus dihadapi karena sulit untuk dibatalkan. Indonesia harus memastikan MEA berupa berkah, bukanlah suatu kutukan (Curse), sementara untuk pekerja bidang profesional sendiri di Indonesia masih kekurangan tenaga kerja.
"Karena mayoritas pekerja Indonesia adalah Unskilled Labor, yang mana ada kekuatiran besar pasar kerja kita akan dikuasai oleh pekerja dari negara lain. Pasar yang dibuka untuk Asean, terdiri 5 sektor jasa seperti; transportasi udara, e-ASEAN, pelayanan kesehatan, turis, jasa logistik," ujar Rekson Silaban selaku Direktur Esekutif Labor Institute Indonesia saat konfrensi pers, mengenai 'strategi ketenagakerjaan Indonesia Menghadapi MEA', di Gallery Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Adapun tujuh sektor produksi, lanjutnya, produksi pertanian, elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, produk berbasis kayu.
Senada akan hal itu mantan ketua BNP2TKI, Djumhur Hidayat meng-klaim untuk pekerja bidang profesional sendiri di Indonesia masih kekurangan tenaga kerja, adapun 8 bidang tenaga ahli yang diakui yakni perawat, engineering, arsitek, tenaga survey, akuntan, pariwisata, praktisi medis, dokter gigi, masih dianggap kurang untuk di negara sendiri.
"Yah kita saja masih kekurangan, dan untuk pekerja seperti contoh Dokter kita, bagaimana kita mau kirim pekerja kita ke luar negri, kita saja masih butuh, yang ada malah seperti dari luar negeri seperti Vietnam, menjadi Arsitektur di negara ini," jelas Djumhur.
Lanjut Djumhur, agar memperbanyak lembaga sertifikasi untuk mempermudah sertifikasi kerja. Syarat untuk memasuki pasar ASEAN adalah buruh Indonesia harus memiliki sertifikat sesuai standar Mutual Recognition Agreement (MRA) yaitu sertifikasi kompentensi yang diakui oleh Asean.
"Indonesia harus sebanyak mungkin memperbanyak pelatihan kerja yang sesuai standar MRA. Sehingga bila pasar Asean bisa dimasuki pekerja kita, tekanan pengangguran domestik bisa ditekan," urainya.
Harapnya, upaya yang diharapkan bagi pihak pemerintah juga supaya mengharuskan adanya kegiatan pelatihan melalui ketentuan undang-undang agar disetiap perusahaan skala menengah dan skala besar. Karena sejauh ini hanya 5% perusahaan yang melakukan pelatihan, berdasarkan dihimpun dari data Bank Dunia Jakarta tahun 2013, dan mempertinggi produktivitas, untuk menarik investor dan kenaikan hidup layak. Perlu dirumuskan apa sistem produktivitas nasional Indonesia.(bhc/bar) |