Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Menghadirkan Sri Mulyani dan Boediono di Sidang Tipikor Bukan Wewenang KPK
Tuesday 04 Mar 2014 16:36:26
 

Ilustrasi. Ketua KPK Abraham Samad.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki agenda sidang perdana kasus mega skandal Bailout Bank Century dengan Tersangka Budi Mulia eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter pada, Kamis (6/3) mendatang, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden RI Boediono, untuk duduk sebagai Saksi dalam proses sidang nantinya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang para Saksi diantaranya; Sri Mulyani Mantan Menteri Keuangan, Boediono Mantan Gubernur BI, Miranda S. Goeltom, Raden Pardede, Fuad Rahmany, Bambang Kusmianto, Darmin Nasution, Agus Martowardojo, Muliaman Hadad, Hartadi A Sarwono, Dudung Syafrudin, I Nyoman Srinata, dll.

KPK juga Menurut Samad, siapa yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah kewenangan mutlak Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

"KPK hanya punya kewenangan mulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, yaitu mengumpulkan alat bukti, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai ke penuntutan," ujar Abraham Samad, Selasa (4/3) di Jakarta.

Dijelasknya lebih lanjut, bahwa KPK tinggal melaksanakan proses hukum, selanjutnya mengikuti proses persidangan dan melakukan penuntutan saja.

"Dan saya pikir, majelis hakim akan mengikuti arus yang sebenarnya," pungkas Abraham.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2