Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Advokat
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
Saturday 13 Sep 2014 03:51:10
 

Ketua Panja RUU Advokat Syarifudding Suding di hadapan para advokat.(Foto: andri/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panja RUU Advokat Syarifudding Suding menegaskan, bila RUU Advokat langsung dicabut tanpa mengikuti aturan Tatib DPR, berarti melanggar UU. Penegasan tersebut disampaikan Suding saat bertemu dengan kelompok advokat yang menolak RUU ini.

“Kalau ada tuntutan menghentikan atau menunda pembahasan, itu berarti saya sebagai anggota DPR yang ditugaskan oleh Bamus melanggar UU. Ada mekanisme yang harus dilalui seperti UU MD3 dan Tatib Dewan. Mencabut UU dari Prolegnas ada mekanismenya. Tidak semudah itu,” tandasnya di hadapan para advokat, Kamis sore (11/9).

Perdebatan memang masih terus terjadi menyangkut isu-isu krusial dalam RUU Advokat yang sedang dibahas di Pansus. Belum ada keputusan apa pun di sisa waktu pembahasan yang tinggal beberapa hari lagi. Pansus masih menyelesaikan pembahasan DIM dari pemerintah. RUU yang diinisiasi oleh Baleg DPR ini, jelas Suding, bila sudah disahkan, akan menggantikan UU Avokat yang lama, yaitu UU No.18/2003.

Sebagai insan yang pernah berkiprah sebagai advokat, Suding juga sangat memahami tuntutan kelompok advokat yang menolak kehadiran RUU ini. Selama ini, Pansus RUU Advokat menerima naskah dalam bentuk “gelondongan”, untuk dibahas. Sebelumnya, pembahasan DIM banyak dilakukan di Baleg. “Banyak hal yang sebenarnya masih perlu pendalaman,” kata politisi Partai Hanura tersebut.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU Advokat
 
  Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
  Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
  Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
  Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2