Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Advokat
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
Saturday 13 Sep 2014 03:51:10
 

Ketua Panja RUU Advokat Syarifudding Suding di hadapan para advokat.(Foto: andri/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panja RUU Advokat Syarifudding Suding menegaskan, bila RUU Advokat langsung dicabut tanpa mengikuti aturan Tatib DPR, berarti melanggar UU. Penegasan tersebut disampaikan Suding saat bertemu dengan kelompok advokat yang menolak RUU ini.

“Kalau ada tuntutan menghentikan atau menunda pembahasan, itu berarti saya sebagai anggota DPR yang ditugaskan oleh Bamus melanggar UU. Ada mekanisme yang harus dilalui seperti UU MD3 dan Tatib Dewan. Mencabut UU dari Prolegnas ada mekanismenya. Tidak semudah itu,” tandasnya di hadapan para advokat, Kamis sore (11/9).

Perdebatan memang masih terus terjadi menyangkut isu-isu krusial dalam RUU Advokat yang sedang dibahas di Pansus. Belum ada keputusan apa pun di sisa waktu pembahasan yang tinggal beberapa hari lagi. Pansus masih menyelesaikan pembahasan DIM dari pemerintah. RUU yang diinisiasi oleh Baleg DPR ini, jelas Suding, bila sudah disahkan, akan menggantikan UU Avokat yang lama, yaitu UU No.18/2003.

Sebagai insan yang pernah berkiprah sebagai advokat, Suding juga sangat memahami tuntutan kelompok advokat yang menolak kehadiran RUU ini. Selama ini, Pansus RUU Advokat menerima naskah dalam bentuk “gelondongan”, untuk dibahas. Sebelumnya, pembahasan DIM banyak dilakukan di Baleg. “Banyak hal yang sebenarnya masih perlu pendalaman,” kata politisi Partai Hanura tersebut.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU Advokat
 
  Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
  Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
  Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
  Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2