NTB, Berita HUKUM - Murni Hayanti, istri Rudi Lombok, tidak menyangka sang suami harus mendekam di tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya karena status yang dibuatnya di jejaring sosial Facebook.
"Tanggal 11 terakhir waktu itu dia ke Polda sempat pamitan sama saya. Oh iya, saya bilang hati-hati. Kebetulan waktu itu ulang tahun anaknya paling kecil. Sempat dia cium anaknya, terus dia kasih anaknya uang, dia berangkat naik sepeda motor," kata Murni, Minggu (24/5).
Sejak saat itu, Rudi Lombok yang memiliki nama asli Furqan Ermansyah tidak pernah kembali ke rumah. Murni mengaku menemani suaminya di Polda saat pemeriksaan berlangsung, Selasa (12/5), hingga akhirnya suaminya resmi ditahan hari itu.
Ia bahkan sudah meminta kepada penyidik agar suaminya tidak ditahan, tetapi upaya tersebut gagal.
"Jam empat sore saya mohon sama bagian penyidiknya, tolong jangan ditahan suami saya. Tapi penyidiknya bilang, 'Kita ikuti proses saja'. Kita tidak bisa ngomong apa-apa lagi," kata Murni pasrah.
Ibu dari tiga anak ini pun hanya bisa pasrah. Rudi Lombok terancam dijerat tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dituduh telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Facebook.
"Saya enggak nyangka, soalnya saya juga kan karena sakit, jadi jarang buka Facebook. Yang sekarang-sekarang saja baru saya mau buka Facebook. Sebelumnya saya enggak mau karena saya takut nanti ada apa-apa," kata Murni.
Imam Sofian, kuasa hukum Rudi Lombok, menceritakan, kliennya dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda karena tulisan Rudi yang dimuat di grup Facebook "Forum Diskusi Membangun NTB". Ia menunjukkan ada tiga status Facebook Rudi Lombok terkait Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB.
Pertama, status Rudi yang mempertanyakan soal tiket boarding pass yang berbeda dalam satu penerbangan. Kedua, status soal video promosi pariwisata NTB yang dianggap Rudi lebih menonjolkan sosok kepala BPPD NTB daripada promosi pariwisatanya. Ketiga, status Rudi soal situs web BPPD yang tiba-tiba ditutup.
Menurut Imam, apa yang disampaikan Rudi ini semata-mata karena kecintaan pada pariwisata NTB. Imam mengaku terkejut saat mengetahui kliennya ditahan. Sebab, menurut dia, Rudi cukup kooperatif selama proses pemeriksaan.
Saat ini Imam tengah berupaya mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Sebab, sejak ditahan, Rudi tidak bisa menjalankan usahanya sebagai pengusaha travel.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPPD NTB Taufan Rahmadi sebagai pelapor melalui Wakil Ketua BPPD Ainuddin mengatakan keberatannya terhadap beberapa status Rudi Lombok yang diunggah di media sosial Facebook.
"Kami di BPPD sebenarnya membutuhkan kritik dan saran dari masyarakat dalam rangka memajukan pariwisata di NTB ke depan. Kami bukan alergi dengan kritik, tapi yang kita laporkan ini bukan kritikan, justru penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Ainuddin sekaligus kuasa hukum Taufan.
Menurut Ainuddin, tiga status Rudi Lombok yang diunggah di jejaring sosial Facebook dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik. Dari post tersebut, kemudian muncul berbagai respons dari pihak lain yang memiliki jejaring sosial.
"Inilah yang membuat kami keberatan. Kami terusik untuk bekerja. IT ini harus digunakan sedemikian mungkin baik untuk kepentingan kebaikan, bukan untuk menghina atau mencemarkan nama baik seseorang," kata Ainuddin.
Ainuddin mengatakan, secara pribadi, Taufan telah memaafkan Rudi Lombok. Namun, hingga saat ini proses hukum masih tetap berjalan. Ketika dihubungi melalui ponsel, Kasubdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, saat ini kasus Rudi Lombok telah masuk dalam proses penyidikan.(karnia/kompas/bh/sya)
|