GORONTALO, Berita HUKUM - Lembaga DPD lahir dengan semangat untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Kekuasaan penyelenggaraan negara yang terpusat di lembaga eksekutif selama beberapa dekade telah menimbulkan disparitas sosial dan ekonomi antara Pemerintah (pusat) dan Pemerintah Daerah. (kelompok DPD di MPR,2007: 7).
“Dengan lahirnya DPD ini tentu muncul harapan besar untuk dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah guna membangun dan mengembangkan daerahnya. Di samping itu, DPD secara tidak langsung mengubah wajah parlemen kita menjadi parlemen bikameral yaitu sistem dua kamar, kamar pertama ditempati oleh DPR sebagai perwakilan rakyat dan kamar kedua ditempati oleh DPD sebagai perwakilan daerah," papar Anggota DPD RI, Hana Hasanah Fadel pada Seminar Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila di Kabupaten Bone Bolago belum lama ini, yakni Peran DPD RI dalam Pembangunan Demokrasi Indonesia.
Kedepan DPD lanjut Hana, di bidang legislasi DPD harus diberikan kewenangan yang sama dengan DPR. DPD tidak hanya terbatas memberikan pertimbangan, tetapi turut mempunyai hak suara untuk menentukan lolos tidaknya Rancangan Undang-Undang (RUU). Kemudian, dalam hal menegakkan prinsip perimbangan (check and balances) antara DPD dan DPR, DPR RI yang anggotanya dipilih berdasar jumlah penduduk dan melalui partai-partai, maka Anggota DPD dipilih berdasar keterwakilan daerah dan secara perseorangan. Serta, kewenangan pengawasan (oversight) DPD harus memiliki kekuatan hukum yang sama dengan DPR, agar supaya pengawasan tersebut bisa efektif. Kemudian hasil pengawasannya tidak hanya disampaikan kepada DPR RI tetapi juga kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
“Ini untuk menghindari terjadinya duplikasi dengan DPR dapat diatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengawasan antara kedua lembaga tersebut," tandas Hana (bh/shs)
|