Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Menhan
Menhan RI Tutup Kursus Pejabat Senior Misi PBB
Saturday 08 Dec 2012 00:32:06
 

Pidato amanat Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro MSc, MA, PhD di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/12).(Foto: Ist)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro MSc, MA, PhD didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono SE, secara resmi menutup kursus pejabat senior di lingkungan Misi Perdamaian PBB, bertempat di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/12).

Kursus yang diikuti 28 pejabat tinggi negara diantaranya Canada, Jepang, Kenya, Indonesia, Belgia, USA, Nigeria, Denmark, India dan Swiss untuk mengisi jabatan sebagai Special Representative of Secretary General (SRSG), Deputy SRSG, Force Commanders, Police Commisioners, Director of Mission Support dan Chief of Staff misi PBB.

Dalam amanatnya, Menhan RI menyatakan bahwa selama dua minggu para peserta telah membahas berbagai permasalahan kepemimpinan, terutama permasalahan yang berhubungan dengan misi perdamaian. Berbagai topik diskusi telah dibahas dalam kursus ini, antara lain: pentingnya kerjasama dan koordinasi, komunikasi, konsensus dan integrasi untuk fungsi kepemimpinan yang efektif dalam misi PBB, kepedulian dan pemahaman terhadap kemampuan dan batas kemampuan berbagai komponen dalam operasi perdamaian.

Selain itu, para peserta juga dibekali pemahaman terhadap kerangka hukum operasi perdamaian PBB, pemahaman terhadap sistem kerja PBB dan aspek strategis koordinasi, dan pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab kepemimpinan tim dalam memimpin personel yang tergabung dalam misi PBB, serta pemahaman tentang permasalahan gender dan implementasi Resolusi Dewan Keamanan 1325.

Di akhir amanatnya, Menhan RI berharap agar semua materi kursus ini dapat memberikan uraian nyata tentang tantangan, dan untuk memberikan pengetahuan terhadap tantangan dalam operasi pemeliharaan perdamaian di masa yang akan datang. Kemudian Menhan RI juga mengucapkan terima kasih kepada United Nations Integrated Training Service, Pemerintah Canada, para pendukung, pembimbing dan peserta sehingga penyelenggaraan kursus ini bisa berjalan sukses.(tni/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Menhan
 
  Prabowo Pilih Sjafrie Sjamsoeddin Dan Suryo Prabowo Sebagai Penasihat
  Menhan: Kepolisian Seluruh Dunia Ada di Bawah Kementerian Bukan di Bawah Presiden
  Menhan Saksikan Demo Terbang Pesawat Terbang Tanpa Awak (PPTA) Karya Anak Bangsa
  Menhan Ryamizard Lepas Ekspor Kedua Kapal Perang SSV ke Filipina
  Unhan Wisuda 93 Mahasiswa Magister Bidang Pertahanan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2