Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Transportasi
Menhub Pastikan Ganjil-Genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur Berlaku 12 Maret
2018-03-02 10:52:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan dalam waktu dekat akan mengimplementasikan kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta.

"Kita pastikan 12 Maret 2018 (dimulai ganjil-genap) dari dua titik di Bekasi Barat dan Bekasi Timur," kata Menhub Budi di Jakarta pada, Kamis (1/3).

Dijelaskan Menhub kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta nantinya berlaku setiap Senin - Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB, kecuali hari libur.

Pemberlakuan kebijakan pengaturan ganjil-genap ini diungkapkan Menhub karena melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek baik ke arah Jakarta maupun sebaliknya pada jam sibuk seperti pagi hari dimana tentunya kondisi ini menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Terkait pemberlakuan kebijakan ini, Menhub meyakini hal ini dapat menjadi salah satu solusi menyelesaikan permasalahan kemacetan dan sebagai langkah mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum.

"Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu menyelesaikan masalah kemacetan, yang kedua adalah mengedukasi masyarakat agar mereka pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yaitu bus. Bayangkan 1 bus itu bisa 50 orang, 50 antrian mobil antrian-antrian itu bisa menjadi 1 bus inilah suatu konsep yang namanya transportasi massal semua perkotaan kalau kita ingin mendapatkan suatu (peningkatan) level of service yang lebih baik semua itu harus angkutan missal," ujarnya.

Lanjutnya, dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi tersebut Menhub berjanji akan menambah jumlah bus dan akan memberikan jalur khusus disertai tarif yang terjangkau bagi masyarakat.

Senada dengan Menhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengungkapkan selain penerapan kebijakan sistem ganjil genap masih ada 2 kebijakan lainnya yang akan tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), yaitu:

Pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.00 - 09.00 WIB pada hari Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional); Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta pukul 06.00 - 09.00 WIB pada hari Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional).

"Selain dari kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang akan diterapkan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek masih ada 2 point lagi yang pertama adalah Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) itu ada di lajur 1 sebelah kiri jalan, kedua Jam Operasional Angkutan Barang untuk golongan III, IV dan V. Jadi total akan ada 3 point kebijkan yang diharapkan bisa mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek," tambah Bambang.

Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi (LRT, elevated tol & Kereta Cepat Jakarta - Bandung) di koridor tol Jakarta-Cikampek.

Terkait rencana ini pihak Kementerian Perhubungan mengaku telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi serta stakeholder terkait. Selain itu kebijakan ganjil-genap ini juga telah disepakati oleh pihak-pihak terkait termasuk dengan Pemkot Bekasi yang akan menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi.(GD/TH/LP/BI/dephub/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2