Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Narkoba
Menjelang Idul Fitri, Kejari Jakpus Musnahkan Narkotika dan Psikotropika
2020-05-19 19:48:26
 

Kejari Jakpus Riono Budisantoso bersama Kasi Pidum Nur Winardi memegang api, untuk membakar narkotika dan psikotropika.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pagi itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tampak ramai dari biasanya. Karena ada acara pemusnahan barang bukti (BB), yang mengakibatkan polusi udara, gara-gara asap yang berhembus itu mengeluarkan aroma yang tak sedap.

Pasalnya, asap yang mengepul ke udara itu, imbas dari api yang telah menyulut narkotika dan psikotropika. Selain dibakar, sebahagian BB lainnya dimusnahkan dengan cara di blender.

Dalam acara pemusnahan BB itu lansung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Riono Budisantoso SH MH. Ia bersama Ketua PN Jakpus, diwakili oleh Panmud Pidana, Djoko Santoso SH MH dan Kapolres Jakpus Heru Novianto beserta para Kasi dan jaksa lainnya yang bertugas di Kejari Jakpus.

Menurut Kajari Jakpus, Riono Budisantoso acara pemusnahan BB ini merupakan tanggungjawab dan kewenangannya terkait seluruh BB yang disita, baik dalam tahap penuntutan untuk kepentingan pembuktian perkara maupun untuk kepentingan eksekusi berupa tindakan perampasan maupun pemusnahan.

"Selain sebagai Jaksa Penuntut Umum, Jaksa juga sebagai eksekutor atau pelaksana putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Sebagai wujud dari pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya pada saat pemusnahan BB di kantor Kejari Jakpus, Selasa (19/5).

Menurut Riono, selain mengeksekusi badan para terpidana ke Lapas dan membayar biaya perkara, Jaksa juga melaksanakan pemusnahan BB sesuai Pasal 270 KUHAP:

"Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya," imbuhnya.

Terkait pemusnahan BB ini kata Riono, selain pelaksanaan putusan pengadilan juga sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan penyalahgunaan BB yang dilakukan oleh oknum apparat dari Kejaksaan maupun penegak hukum lainnya.

Dengan adanya pemusnahan BB ini, Riono berharap dapat memberikan dampak positif terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Serta dapat meminimalisir adanya upaya tindak pidana penggelapan BB oleh oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

Ada 815 Perkara

Terkait jumlah BB yang dimusnahkan itu, Kasi Pidum Kejari Jakpus Nur Winardi SH MH mengungkapkan secara rinci, bahwa BB yang dimusnahkan itu terdiri dari 815 perkara. Semua perkara tersebut telah dinyatakan inkracht, berdasarkan Putusan Pengadilan dari Oktober 2018 sampai Desember 2019.

"Dari 815 Perkara ini, jumlah BB nya terdiri dari kokain: 59,4545 gram. Shabu-shabu: 16.112,1024 gram. Ganja: 7.470, 7162 gram. Pil extacy: 7.845 gram. Obat tanpa merek: 5.683 gram. Selain itu, ada juga Handphone, timbangan elektrik, bong dan cangklong, masing-masing satu dus," ungkapnya.

Sedangkan BB lainnya seperti narkotika dan psikotropika, kata Nur telah terlebih dahulu dimusnahkan oleh instansi lain. Seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNN Prov.DKI) dan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Artinya, narkotika dan atau psikotropika dalam jumlah besar, telah dimusnahkan terlebih dahulu pada saat penyisihan oleh penyidik BNN atau Kepolisian," pungkasnya. (bh/ams)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2