Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPJS
Menkes: Orang Sehat Harus Ikut BPJS
Saturday 07 Mar 2015 01:54:38
 

BPJS Kesehatan Republik Indonesia. Keluhan dan Informasi dapat hubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500400 (24 Jam).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyatakan akan mendorong perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya supaya terdaftar anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan.

Bahkan dalam rapat tertutup dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya menuturkan Presiden turun langsung membantu masalah ini.

“Tadi sudah dibicarakan dalam rapat terbatas. Dimintakan dan akan dibantu Presiden. Prinsipnya orang sehat harus ikut BPJS agar subsidi silang gotong royong,” kata Menkes, Prof. Dr. dr Nila Djuwita Farid Moeloek di Jakarta.

Dia mengatakan, keanggotaan BPJS penting agar masyarakat menengah bawah mendapat pertolongan dari BPJS. “Kalau sakit, contoh cuci darah Rp 1 juta, padahal premi Rp 50 ribu- Rp 25 ribu ditolong oleh 40 orang yang bayar saat sehat,” papar Nila.

Ditanya tentang sanksi apa bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, Nila enggan berkomentar.

“Nanti Presiden dan BPJS, itu kewenangan mereka. Kami pelayanan kesehatan tak campur situ,” terangnya.

Di kesempatan terpisah, Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, I Nyoman Mastera mengatakan mengalami defisit Rp 2,7 triliun. Lantaran penerima premi sepanjang 2014 hanya Rp 3 triliun, sementara pengeluaran mencapai Rp 5,7 triliun.

Dia mengatakan, hal tersebut harusnya bisa diatasi jika seluruh perusahaan Jatim mendaftar karyawannya ke BPJS. “Pekerja formal di Jatim tercatat 8 juta orang. Yang terdaftar masih 1 jutaan. Masih jauh dari angka objektif. Diharapkan pemimpin perusahaan agar karyawannya diikutkan BPJS,” kata Mastera.

Itu ditambah dengan warga jatim dari kalangan bukan kalangan buruh dan karyawan sebanyak 18 juta orang. Sayangnya, pihaknya belum diberi ruang untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkannya ke BPJS.

“Kami cuma diberi ruang inspeksi ke seluruh perusahaan dan wewenang mengajukan pencabutan KTP, SIM, atau paspor terhadap pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan buruh atau karyawan ke BPJS,” ujar Mastera.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2