Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPJS
Menkes: Orang Sehat Harus Ikut BPJS
Saturday 07 Mar 2015 01:54:38
 

BPJS Kesehatan Republik Indonesia. Keluhan dan Informasi dapat hubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500400 (24 Jam).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyatakan akan mendorong perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya supaya terdaftar anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan.

Bahkan dalam rapat tertutup dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya menuturkan Presiden turun langsung membantu masalah ini.

“Tadi sudah dibicarakan dalam rapat terbatas. Dimintakan dan akan dibantu Presiden. Prinsipnya orang sehat harus ikut BPJS agar subsidi silang gotong royong,” kata Menkes, Prof. Dr. dr Nila Djuwita Farid Moeloek di Jakarta.

Dia mengatakan, keanggotaan BPJS penting agar masyarakat menengah bawah mendapat pertolongan dari BPJS. “Kalau sakit, contoh cuci darah Rp 1 juta, padahal premi Rp 50 ribu- Rp 25 ribu ditolong oleh 40 orang yang bayar saat sehat,” papar Nila.

Ditanya tentang sanksi apa bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, Nila enggan berkomentar.

“Nanti Presiden dan BPJS, itu kewenangan mereka. Kami pelayanan kesehatan tak campur situ,” terangnya.

Di kesempatan terpisah, Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, I Nyoman Mastera mengatakan mengalami defisit Rp 2,7 triliun. Lantaran penerima premi sepanjang 2014 hanya Rp 3 triliun, sementara pengeluaran mencapai Rp 5,7 triliun.

Dia mengatakan, hal tersebut harusnya bisa diatasi jika seluruh perusahaan Jatim mendaftar karyawannya ke BPJS. “Pekerja formal di Jatim tercatat 8 juta orang. Yang terdaftar masih 1 jutaan. Masih jauh dari angka objektif. Diharapkan pemimpin perusahaan agar karyawannya diikutkan BPJS,” kata Mastera.

Itu ditambah dengan warga jatim dari kalangan bukan kalangan buruh dan karyawan sebanyak 18 juta orang. Sayangnya, pihaknya belum diberi ruang untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkannya ke BPJS.

“Kami cuma diberi ruang inspeksi ke seluruh perusahaan dan wewenang mengajukan pencabutan KTP, SIM, atau paspor terhadap pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan buruh atau karyawan ke BPJS,” ujar Mastera.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2