Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Suap Pajak
Menkeu Agus Apresiasi KPK soal Penangkapan Pegawai Pajak
Wednesday 10 Apr 2013 16:44:58
 

Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan (Menkeu) saat ditanyai para wartawan, Rabu (10/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Agus Martowardojo, Menteri Keuangan memberi apresiasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berhasil menangkap oknum pegawai pajak nakal. Seperti diketahui, Selasa (9/4) sore, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan pegawai pajak selaku penerima suap dan pengusaha selaku pemberi suap.

Agus Martowradojo usai diperiksa KPK, Rabu (10/4) menerangkan bahwa oknum-oknum seperti ini memang harus diberantas. Untuk itu, katanya, dirinya memberikan apresiasi pada KPK atas penangkapan itu. "Terkait pegawai pajak itu, saya menyampaikan apresiasi kepada KPK yang berhasil menangkap pegawai pajak yang tidak tertib, dan menerima uang suap itu," kata Agus.

Ia menyampaikan bahwa hubungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan KPK masih berjalan baik. Begitu juga KPK dengan Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai. "Kemarin, kegiatan untuk bisa menangkap saudara PR itu adalah bukti, memang KPK efektif dalam menjalankan aktivitasnya," puji Agus yang saat ini namanya masih sering disebut-sebut dalam kasus proyek multiyear Hambalang ini.

"Yang ingin saya sampaikan lebih lanjut adalah, kita di Dirjen Pajak pun melakukan penangkapan di Semarang atas oknum yang melakukan tindakan dibawah, didukung disupervisi oleh KPK." Jadi, lebih jauh Agus menjelaskan, dirinya memohon pada KPK, agar oknum pegawai pajak yang nakal bisa ditindak.

Bahkan, kata Agus, dirinya sudah meminta langsung pada Dirjen pajak meindaklanjuti dari segi administratif. "Dan saya meminta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan juga menindaklanjuti hal ini dan untuk melaporkan kepada KPK," terangnya.

"Yang lain yang coba-coba melakukan hal yang tidak terpuji ini. Nanti kita akan tetap kita tindak dengan tegas," pungkas Agus.

Seperti diketahui, kemarin penyidik KPK sukses membekuk oknum pegawai pajak yang diduga menerima suap dari seorang pengusaha pemilik merk otomotif AHRS.

Operasi tangkap tangan kp itu sukses dilakukan di Stasiun Gambir dan Depok, Jawa Barat. Keempat orang yang diamankan itu adalah PPNS Ditjen Pajak PR (Pargono Riyadi), pihak swasta Rukimin Tjahyanto kedua orang ini ditangkapk di Gambir.

Sementara Asep Hendro (AH) yang merupakan mantan pembalap nasional yang juga sukses sebagai pemilik merk AHRS (Asep Hendro Racing Sport). Asep ditangkap di kantornya di Depok. Sementara satu orang lagi, pada penangkapan keempat yang digelandang dini hari tadi belum diketahui identitasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Suap Pajak
 
  Penyidik KPK Novel Baswedan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
  KPK Kembali Periksa 2 Kepala Kejaksaan
  KPK Akan Periksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
  Kasus The Master Steel, Kejati DKI Didiek Darmanto Hanya Diminta Keterangan
  Usai Diperiksa KPK, Effendy Komala Bungkam
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2