Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Suap Pajak
Menkeu Agus Apresiasi KPK soal Penangkapan Pegawai Pajak
Wednesday 10 Apr 2013 16:44:58
 

Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan (Menkeu) saat ditanyai para wartawan, Rabu (10/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Agus Martowardojo, Menteri Keuangan memberi apresiasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berhasil menangkap oknum pegawai pajak nakal. Seperti diketahui, Selasa (9/4) sore, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan pegawai pajak selaku penerima suap dan pengusaha selaku pemberi suap.

Agus Martowradojo usai diperiksa KPK, Rabu (10/4) menerangkan bahwa oknum-oknum seperti ini memang harus diberantas. Untuk itu, katanya, dirinya memberikan apresiasi pada KPK atas penangkapan itu. "Terkait pegawai pajak itu, saya menyampaikan apresiasi kepada KPK yang berhasil menangkap pegawai pajak yang tidak tertib, dan menerima uang suap itu," kata Agus.

Ia menyampaikan bahwa hubungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan KPK masih berjalan baik. Begitu juga KPK dengan Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai. "Kemarin, kegiatan untuk bisa menangkap saudara PR itu adalah bukti, memang KPK efektif dalam menjalankan aktivitasnya," puji Agus yang saat ini namanya masih sering disebut-sebut dalam kasus proyek multiyear Hambalang ini.

"Yang ingin saya sampaikan lebih lanjut adalah, kita di Dirjen Pajak pun melakukan penangkapan di Semarang atas oknum yang melakukan tindakan dibawah, didukung disupervisi oleh KPK." Jadi, lebih jauh Agus menjelaskan, dirinya memohon pada KPK, agar oknum pegawai pajak yang nakal bisa ditindak.

Bahkan, kata Agus, dirinya sudah meminta langsung pada Dirjen pajak meindaklanjuti dari segi administratif. "Dan saya meminta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan juga menindaklanjuti hal ini dan untuk melaporkan kepada KPK," terangnya.

"Yang lain yang coba-coba melakukan hal yang tidak terpuji ini. Nanti kita akan tetap kita tindak dengan tegas," pungkas Agus.

Seperti diketahui, kemarin penyidik KPK sukses membekuk oknum pegawai pajak yang diduga menerima suap dari seorang pengusaha pemilik merk otomotif AHRS.

Operasi tangkap tangan kp itu sukses dilakukan di Stasiun Gambir dan Depok, Jawa Barat. Keempat orang yang diamankan itu adalah PPNS Ditjen Pajak PR (Pargono Riyadi), pihak swasta Rukimin Tjahyanto kedua orang ini ditangkapk di Gambir.

Sementara Asep Hendro (AH) yang merupakan mantan pembalap nasional yang juga sukses sebagai pemilik merk AHRS (Asep Hendro Racing Sport). Asep ditangkap di kantornya di Depok. Sementara satu orang lagi, pada penangkapan keempat yang digelandang dini hari tadi belum diketahui identitasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Suap Pajak
 
  Penyidik KPK Novel Baswedan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
  KPK Kembali Periksa 2 Kepala Kejaksaan
  KPK Akan Periksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
  Kasus The Master Steel, Kejati DKI Didiek Darmanto Hanya Diminta Keterangan
  Usai Diperiksa KPK, Effendy Komala Bungkam
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2