Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Menkeu Era Soeharto: UU Corona Sarat Moral Hazard dan Mempercepat Kebangkrutan Ekonomi Indonesia
2020-07-18 08:22:33
 

Ilustrasi. Fuad Bawazier.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aspek impunitas pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona baru (Covid-19) memicu moral hazard.

Demikian disampaikan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier saat mengisi diskusi daring yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK), bertajuk 'UU Corona Bagian Dari Oligarki Fulus Mulu', pada Jumat (17/7).

"Kekebalan hukum UU 2/2020 ini moral hazard," kata Fuad Bawazier.

Menurut Fuad, akibat kekebalan hukum untuk para penyelenggara negara yang dilindungi UU Corona, para pejabat negara ini semakin leluasa menggunakan duit negara yang sejatinya membuka peluang penyelewengan.

"Sehingga makin beranilah membelanjakan (anggaran Covid-19) ini karena ada perlindungan bukan kerugian negara dan sebagainya," tuturnya.

Sementara itu, pada sisi yang lain, para pejabat negara tersebut bisa dengan mudahnya menuduh pihak-pihak yang kritis terhadap potensi penyalahgunaan duit negara untuk stimulus Covid-19 tersebut.

"UU seperti ini kalau enggak ditangani dengan semangat penyelenggara negara yang baik, jujur ini mempercepat kebangkrutan ekonomi Indonesia," cetusnya.

Sementara, Publik sudah bosan dengan alasan pejabat negara terkait kondisi objektif perekonomian nasional. Pasalnya, jauh hari sebelum pandemik Covid-19 meluluhlantakkan negara-negara di dunia termasuk Indonesia, kondisi ekonomi dalam negeri sudah babak belur.

"Kejadian pandemik ini bagi pejabat tertentu dianggap alhamdulillah mumpung, karena memang umumnya sedang babak belur. Jadi, sebelum ada masalah ini perekonomian kita sudah repot babak belur dan biasanya kan alasannya yang dipakai itu-itu saja 'ketidakpastian global, ketidakpastian global'," kata Fuad Bawazier.

Menurut Fuad Bawazier, alasan-alasan tersebut semakin lama justru membuat masyarakat yang mendengarkan bosan.

"Lama-lama bosan dengan alasan ini masyarakat mendengarnya," sesalnya.

Atas dasar itu, Fuad menyatakan bahwa kondisi objektif ini seharusnya didukung oleh kebijakan yang mengarah pada semangat penyelenggara negara yang baik.

"Ekonomi kita sudah repot, ini kalau tidak ditangani dengan semangat penyelenggara negara yang baik," tukasnya.

Selain Fuad Bawazier, turut hadir narasumber lain dalam diskusi daring KMPK tersebut, antara lain Ketua Dewan Pengarah KMPK, Din Syamsuddin; Ketua Dewan Penggerak KMPK, Marwan Batubara. Pakar ekonomi dan keuangan, Dradjad Wibowo; ekonom INDEF, Enny Sri Hartati. mantan anggota DPR RI, Djoko Edhi Abdurrahman; dan wartawan senior Iwan Piliang.(fa/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2