Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Menko Belum Tahu Penjemputan Nazaruddin
Tuesday 26 Jul 2011 20:01
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan, belum mendapatkan informasi mengenai rencana penjemputan Nazaruddin. Seharusnya, ia merupakan pihak pertama yang mendapatkan kabar atas rencana ini.

"Saya belum terima info itu dan biasanya kalo kesempatan pertama kepolisian sudah melakukan itu, pasti melapor ke saya. Tapi hingga sekarang saya belum mendengar kabar itu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/7).

Djoko mengatakan, informasi menemukan dan penjemputan Nazaruddin justru didengar dari media. Secara resmi sama sekali belum ada laporan yang diterimanya atas keberhasilan ini. Tim dari kepolisian juga belum menginformasikan penjemputan Nazaruddin. "Sampai sekarang saya belum terima laporan itu," ujarnya

Ketika penangkapan serta penjemputan Nazaruddin dikonfrimasi kepada Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol. Anton Bachrul Alam, tidak membenarkan atau menyanggah. Ia hanya mengatakan tim masih memburu tersangka kasus dugaan suap Seskemenpora itu. "Belum, belum kembali (ke Tanah Air)," ujarnya.

Seperti diberitakan, Menkumham Patrialis Akbar sempat menyatakan keberhasilan institusinya menemukan keberadaan Nazaruddin ini diungkapkan. Bahkan, tim gabungan yang telah dibentuknya segera berangkat ke sebuah negara untuk menjemputnya sekaligus untuk membawa pulang buronan nomor wahid yang membuat gerah aparat penegak hukum serta Partai Demokrat.

Sebelumnya, Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri sejak 23 Mei 2011. Hingga awal Juli 2011, Nazaruddin diketahui berada di Singapura. Kemenlu Singapura sempat menyatakan Nazaruddin sudah meninggalkan negara itu jauh sebelum tanggal 30 Juni 2011.

Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sesmenpora Wafid Muharam, pengusaha PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, dan mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang sebagai tersangka itu. Selama di luar negeri, bekali-kali Nazaruddin membuat heboh pemberitaan nasional.(irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2