Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Agung Laksono
Menko Kesra: Tak Perlu Resah, PP Tembakau Tidak Larang Tanam Tembakau
Saturday 12 Jan 2013 21:45:14
 

Menko Kesra, Agung Laksono saat menyampaikan paparannya pada Konferensi Pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoinfo) di Jakarta, Jumat (11/1).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menko Kesra Agung Laksono meminta para petani tembakau agar tidak resah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, karena penyusunan PP ini sudah melibatkan petani tembakau.

"PP Tembakau merupakan turunan dari UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pemerintah berkewajiban melindungi rakyatnya. Dan penetapan ini telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak termasuk petani tembakau," kata Menko Kesra dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoinfo) di Jakarta, Jumat (11/1).

Agung menegaskan, PP No 109 Tahun 2012 tersebut ditujukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok, bukan melarang petani bertanam tembakau.

"PP ini tidak menyebutkan pelarangan menanam tembakau, iklan, perdagangan, dan produksi rokok, serta larangan membawa dan menjual rokok," tegas Agung.

Substansi dari PP yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember lalu itu, menurut Menko Kesra, diantaranya pengendalian dampak rokok sebagai zat adiktif melalui pembatasan iklan, penyebarluasan peringatan bahaya rokok bagi kesehatan manusia, pencegahan dan pengurangan bahaya rokok dalam masyarakat.

"Karena itu, petani tembakau tidak perlu resah. Pemerintah tetap memperhatikan kehidupan petani tembakau," kata Agung.

Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Menteri Pertanian Suswono itu, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, pemerintah bersama asosiasi masyarakat tembakau akan mensosialisasikan PP Tembakau secara bertahap.

Batasan Ketat

Sebagaimana diberitaan sebelumnya, PP No. 109/2012 itu ada intinya memberikan batasan yang ketat bagi peredaran, termasuk iklan dan penjualan Produk Tembakau, utamanya Rokok.

Dalam PP ini disebutkan bahwa penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif (bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan) berupa Produk Tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Pasal 25 PP ini secara tugas menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau: a. Menggunakan mesin layan diri, b. Kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, dan c. Kepada perempuan hamil.

Terkait dengan larangan penjualan rokok kepada orang hamil dan anak di bawah usia 18 tahun itu, PP ini juga menegaskan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau dilarang memberikan Produk Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk Tembakau secara Cuma-Cuma kepada anak, remaja dan perempuan hamil.

“Setiap orang dilarang menyuruh anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau,” tegas Pasal 46 PP ini.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2