Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Dubes
Menlu Retno Memberikan Pernyataan Soal Penarikan Dubes Australia
Thursday 30 Apr 2015 03:50:21
 

Perdana Menteri Australia, Tony Abbot (kanan atas), Dubes Australia Paul Gibson (kiri bawah) serta Menlu) Indonesia, Retno Marsudi (kanan bawah).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Australia mengumumkan untuk menarik Duta Besar (Dubes)-nya yang ada di Indonesia, Paul Gibson sebagai protes setelah 2 orang warganya dieksekusi di Nusakambangan Indonesia semalam. Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi pun angkat bicara soal informasi penarikan Dubes Australia itu.

Menlu Retno mengatakan, sejauh ini pihaknya baru memperoleh informasi penarikan Dubes Australia itu dari media. Dia menegaskan bahwa, Pemerintah Australia hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut, kepada Pemerintah Indonesia.

Kita mendengarkan informasi rencana penarikan Dubes Australia. Informasi ini masih kita peroleh dari media. Namun Kemenlu belum menerima secara resmi, kata Menlu di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4).

Menurut Retno, penarikan Dubes Australia untuk Indonesia sedianya dimaksudkan untuk konsultasi ke negara asal. Hal tersebut pun menjadi hak negara pengirim.

Di dalam setiap komunikasi yang kita lakukan, kita selalu menekankan bahwa, "Indonesia menjalin hubungan baik. Australia itu mitra penting," ujarnya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Australia, Tony Abbot, telah mengumumkan akan menarik Dubesnya dari Jakarta setelah duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi semalam. Menlu Australia, Julie Bishop menambahkan, Dubes Paul Gibson akan pulang ke Australia pada akhir pekan ini.(dbs/bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2