JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR pada 25 Juni 2013 akhirnya memutuskan bahwa agenda pengesahan RUU Ormas ditunda menjadi Selasa 2 Juli 2013. Rapat paripurna, yang tidak dihadiri oleh hampir 250 anggota DPR, memutuskan juga agar DPR melakukan sosialisasi kembali, terutama kepada pihak-pihak yang tidak setuju dan menolak RUU Ormas.
Sebelum keputusan rapat paripurna dibacakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing. Tercatat, masih terjadi silang pendapat yang tajam di antara anggota DPR tentang materi RUU Ormas. Sempat pula muncul kritik terhadap Pansus RUU Ormas yang kurang tanggap terhadap penolakan yang datang dari berbagai elemen masyarakat secara masif.
Menurut Hendardi, Undang-Undang ini adalah sampah dan RUU ormas ini tidak diperlukan. "Masyarakat tidak butuh ini, RUU Ormas ini sampah, tidak diperlukan, jadi harus dibuang saja," kata Hendardi dalam Jumpa Pers di sekretariat YLBHI, Jl Diponegoro No. 7 Jakarta, Minggu (30/6).
Dalam acara guna menolak RUU Ormas ini, hadir para tokoh Indonesia diantaranya Adnan Buyung Nasution (praktisi hukum), Hendardi (SETARA Institute), Romo Benny Susetyo (KWI), Syamsuddin Haris (LIPI), Meuthia Ganie Rochman (sosiolog UI), dan Riefki Muna (Litbang Muhammadiyah) dan lebih dari 50 Jurnalis baik cetak maupun elektronik.
Sementara itu Adnan Buyung Nasution dengan intonasi kesal mengungkapkan bahwa kita sudah lama dijajah, segala gerak gerik rakyat seakan tidak ada lagi kebebasan. "Negara tidak boleh diberikan sedikit pun ruang untuk menindas rakyat lagi. Kekuasaan ini cenderung menyeleweng. Kita ini sudah sering dijajah oleh bangsa sendiri," pungkasnya.(bhc/mdb) |