JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim yang dikeyuai Yasardin menggelar sidang perdana gugatan cerai Carolina Kaluku binti Gandhi Kaluku terhadap Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Manoarfa di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (3/10). Namun, Suharso tidak hadir alias mangkir dalam persidangan yang digelar pukul 10.20 WIB itu.
Praktis, persidangan gugatan cerai ini hanya dihadiri penggugat Carolina bersama tim pengacaranya yang dikoordinatori Muhammad Fathir Edison. Persidangan ini berlangsung tertutup dan tak bisa diliput wartawan. Namun, jalannya sidang hanya berlangsung singkat, tak lebih dari 15 menit. Majelis hakim sepertinya menunda, karena ketidakhadiran pihak tergugat, Suharso Manoarfa tersebut.
Usai persidangan tersebut, pengacara Carolina, Fathir Edison membenarkan dugaan wartawan mengenai penundaan sidang. "Tergugat (Suharso) tidak hadir, tidak ada pengacara atau perwakilannya yang hadir. Majelis menunda sidang hingga dua minggu ke depan. Agenda sidang berikutnya adalah mediasi. Itu pun bika kedua belah pihak datang," jelas Muhammad Fathir.
Gugatan cerai yang diajukan oleh Carolina Kaluku terhadap suaminya ini, banyak dikaitkan dengan sejumlah isu. Hal ini termasuk isu nikah siri serta reshuffle suaminya itu. Namun, untuk reshuffle itu, Muhammad Fathir membantahnya. “Gugatan cerai yang diajukan Carolina tidak ada kaitannya dengan karir politik Suharso. Ini murni masalah pribadi dan rumah tangga mereka," jelasnya.(mic/biz)
|