Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Film
Menstreaming Bigo Live Film Me Vs Mami, Mahasiswa Unmul Ditangkap Polisi
2017-02-27 05:39:38
 

Tampak Acil Iyah, ibunda Merlina Ardiah saat menceritakan kepada wartawan dengan menangis.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Nasib sial menghampiri Merlina Ardiah (25), seorang mahasiswi semester VII Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), tiba-tiba di rumahnya yang terletak di jalan Dr Soetomo Gg. I Rt. 29 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (23/2) sekitar pukul 17.00 Wita didatangi beberapa Polisi dari Polda Metro Jaya menjemputnya karena diketahui telah melakukan streaming Bigo Live di salah satu Bioskop di Samarinda yang sedang memutar film "Me vs Mami", perbuatannya tersebut dituding melanggar Undang-Undang Hak Cipta yang di laporkan ke Polda metro Jaya.

Dilaporkannnya Mahasiswi Unmul tersebut oleh grup MNC ke Polda Metro Jaya karena terbukti melanggar undang-undang hak cipta. Lina diduga dengan sengaja menyiarkan langsung film yang merupakan hak cipta dari media tersebut, lewat aplikasi Bigo Live di telpon genggamnya, disaat Film "Me Vs Mami" sedang ditayangkan di bioskop salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mulawarman, Samarinda, pada bulan November 2016 lalu.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Samarinda Ipda Noval Forestriawan mengatakan, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya datang langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Polresta Samarinda untuk melakukan penindakan terhadap Lina, karena kami bantu untuk lacak keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan, pelaku sudah langsung dibawah ke Jakarta, terang Noval.

"Anggota Polda Metro Jaya datang berkordinasi lalu kami bantu untuk melacak keberadaan rumah pelaku, dan dilakukan penangkapan, pelaku sendiri sudah dibawa ke Jakarta," ujar Ipda Noval Forestriawan, Jum'at (24/2) kemarin.

Ipda Noval Forestriawan menambahkan bahwa, Ln telah malanggar Undang-Undang Hak cipta dan UU ITE, hal ini dikarenakan pelaku telah menyalahgunakan aplikasi tersebut.
"Pelaku live dengan aplikasi Bigo Live saat menonton film tersebut, karena itulah dia dikenakan Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu pelaku menyalah gunakan aplikasi tersebut, tentunya dia juga melanggar UU ITE, kasus tersebut langsung ditangani Polda Metro Jaya, kita hanya membantu," ujar Noval.

Terkait penangkapan Marlina Ardiah, yang akrap di sapa Lina oleh Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan perannya sebagai artis Bigo Live yang melakukan steeming Bigo Live atas tayangan film ""Me vs Mami" di salah satu bioskop di kawasan Mall Samarinda Central Plaza Samarinda pada Nopember 2016 silam, Acil Iyah yang merupakan ibu kandung Lina saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di rumahnya, Jumat (24/2) menyesalkan tindakan anaknya tersebut.

Dikatan Acil Iyah, yang didampingi rekan dekatnya Lina mengatakan bahwa saat itu mereka nonton bareng satu keluarga, namun tidak tahu bahwa saat asyik nonton film tersebut anaknya streaming Bigo Live. Dengan isak tangisnya yang tak terbendung mengharapkan belahan murahati dan permohonan maaf yang sebesarnya kepada pelapor agar dapat memaafkan anaknya tersebut, jelas Acil Iyah.

"Saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas anak saya tersebut, saya mohon kepada pelapor agar dapat memaafkan anaknya tersebut dan membebaskannya. Anak saya itu mungkin tidak tau bahwa itu dilarang. Kami mau ikut ke Jakarta namun belum ada uang, lagian Bapaknya Lina juga sudah lama sakit Struk," ujarnya, dengan tangisan yang semakin jadi sambil menunjukan Ikhsan suaminya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Film
 
  Hayya 2: Dream, Hope & Reality, Film tentang Isu Kemanusiaan dan Kesehatan Mental
  Sinopsis Film Cita-citaku Setinggi Balon Karya LSBO PP Muhamadiyah Bersama NA, Malvocs, dan Mixpro
  Hiburan Jelang Lebaran, Nonton Bareng Film Jejak Langkah Dua Ulama
  Saksikan Gala Premiere Sisterlillah, Presiden PKS: Ini Kado Istimewa bagi Insan Film
  'Rekah' Film Karya Anak Muhammadiyah yang Jadi Juara Kompetisi Film Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2