Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Mentan Suswono Bersaksi di PN Tipikor, Sengman Dekat dengan SBY
Thursday 03 Oct 2013 16:41:07
 

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono saat Sidang di PN Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan kasus suap kuota import daging Sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari Kamis (3/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Selatan.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono kembali hadir sebagai Saksi, untuk terdakwa mantan Presiden PKS (LHI) Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam kesaksianya kali ini, Suswono mengaku pernah bertemu dengan sosok yang bernama Sengman, dimana sebelumnya nama Sengman pernah diputar dalam rekaman pembicaran telepon antara putra Ustad Hilmi Aminudin, Ketua Dewasn Syuro PKS, Ridwan Hakim dan Ahmad Fatonah.

Dalam rekaman pembicaraan antara Fathanah dan Ridwan tersebut ada uang yang jumlahnya Rp 40 miliar, yang dibawa oleh Sengman dan Hendra untuk Engkong, yang sebelumnya diakui mengacu pada Hilmi Aminuddin ayah kandung dari Ridwan.

Menurut keterangan Suswono pengusaha, "Sengman juga pernah bertemu. Beliau yang datang ke rumah dinas saya," ungkap Suswono, Kamis (3/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono juga mengaku kenal dengan Sengman yang merupakan pengusaha hotel asal Sumatera Selatan, dan mengaku dekat dengan pihak Istana.

"Waktu itu dia (Sengman) datang. Dia hanya menceritakan perkenalannya. Dia katakan, bahwa dekat dengan SBY," ujar Suswono kembali.

Kehadirian Menteri Pertanian Suswono dalam persidangan suap kuota daging import merupakan kali kedua, dimana sebelumnya Suswono pernah duduk di kursi panas, dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, (16/5) lalu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2