PADANG (BeritaHUKUM.com) – Walhi Sumatera Barat (Sumbar) menolak rencana pembukaan 20 ribu hektar perkebunan sawit di Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai. Penolakan ini terkait rencana Pemprov Sumbar mempersiapkan izin untuk pembukaan lahan sawit di kepulauan Mentawai.
Seperti dikutip laman Walhi, Kamis (1/(), Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Khalid Saipullah mengatakan, pembukaan lahan akan merusak ekosistem. Khalid menambahkan secara geografis daerah Mentawai yang merupakan kawasan kepulauan tidak cocok untuk pembukaan lahan perkebunan sawit.
Sikap Walhi, menurut dia, tegas menolak rencana sawit Mentawai itu, karena memang Mentawai itu merupakan pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap aktivitas perkebunan monokultur apalagi perkebunan kelapa sawit.
“Jika masuk perkebunan kelapa sawit ini akan mengancam ekologis di Kepulauan Mentawai dan akan mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat Mentawai itu sendiri, karena lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit itu adalah merupakan lahan pertanian tanaman pangan bagi masyarakat, karena makanan utama masyarakat Mentawai Sagu, Seladi dan Pisang,” papar Khalid.
Sebelumnya, Walhi menemukan surat keputusan Bupati Mentawai tentang pemberian izin lokasi pembangunan perkebunan sawit dan industri CPO bagi PT Siberut Golden Platation Pratama (SGPP) pada lahan seluas 14.500 hektar di Kecamatan Siberut Utara.
SK itu kemudian diubah dengan SK Bupati Mentawai 2009 yang menambah luas izin lokasi menjadi 20.000 hektar di Kecamatan Siberut Barat, Siberut Utara dan Siberut Tengah.(woi/biz)
|