Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Listrik
Menteri ESDM: Kenaikan Tarif Listrik Untuk Keadilan
Saturday 05 Jan 2013 12:25:16
 

Ilustrasi, Pembangkit Listrik.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) mulai 1 Januari ini tidak semata-mata untuk mengurangi subsidi, namun untuk meningkatkan tingkat aliran listrik (kelistrikan) di daerah yang belum tersentuh, dan meningkatkan pasokan energi.

“TTL dinaikkan karena jika tidak dinaikkan subsidi akan membengkak, Saat ini ada sekitar 3 juta pelanggan baru yang harus dipenuhi PLN, dan jika tidak ada investasi maka pemasangan sambungan baru tidak dapat dipenuhi,” kata Jero Wacik di Jakarta, Jumat (4/1).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung mulai 1 Januari 2013, Pemerintah menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) bertahap per triwulan hingga mencapai 15% pada akhir tahun. Kenaikan yang sudah disetujui DPR RI ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi dan mengalokasikan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp. 78,63 triliun lebih tepat sasaran.

Menteri ESDM menjelaskan, jika tanpa ada kenaikan beban APBN untuk subsidi energi mencapai Ro 300 triliun, dimana untuk Bahan Bakar Migas (BBM) sebanyak Rp 200 trilun lebih dan untuk listrik Rp 96 triliun. Jumlah subsidi ini dianggap sudah terlampau besar, dan lebih baik subsidi diberikan kepada yang berhak.

“Saat ini yang menikmati subsidi BBM sebesar 77% adalah para pemilik mobil dan subsidi listrik dinikmati oleh orang-orang yang memiliki rumah besar,” ungkap Wacik.

Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan, kenaikan TTL hanya untuk golongan 1.300 VA ke atas, sementara untuk golongan 450 hingga 900VA tidak dinaiikan karena Pemerintah berupaya melindungi mereka agar biaya hidupnya tidak meningkat. “Kenaikan 15% itu ditanggung oleh konsumen 1.300 VAkeatas. Kami masih mencari celah agar lebih ringan ditanggung pelanggan maka kenaikan dilakukan secara bertahap 4 kali dalam setahun,” papar Menteri.

Kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) sebesar 15% pada tahun 2013, lanjut Menteri ESDM, akan menghasilkan penghematan anggaran sebesar Rp. 14,89 triliun. Subsidi tahun berjalan sebesar Rp. 78,63 triliun dan apabila tidak dinaikkan diperlukan subsidi sebesar Rp. 93,52 triliun.

Data PLN menunjukkan, penerima subsidi listrik terbesar saat ini adalah dua golongan: yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA (total: 39.180.800 pelanggan) yang mencapai 53,1% (Rp. 41,76 triliun) dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2013.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Listrik
 
  PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
  Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
  Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
  Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
  Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2