Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPJS
Menteri Kesehatan Seperti: Supir Bajaj
Tuesday 24 Sep 2013 01:22:40
 

Ilustrasi, BPJS Watch (Foto: BeritaHUKUM.com/rat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Panja BPJS dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Ketua DJSN dibatalkan secara sepihak dan mendadak hari ini oleh Menteri Kesehatan.

Menurut Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar sikap arogansi ini layaknya supir bajaj, dimana hanya dirinya dan Tuhan yang tahu kapan akan berbelok mengendarai bajajnya.

Lebih lanjut Indra menegaskan, Jelang 3 bulan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014, Pemerintah terus menunjukkan itikad tidak baik.

Hari ini, 23 September 2013 Menteri Kesehatan secara sepihak membatalkan Rapat Panja bersama DPR yang seharusnya dilaksanakan pada Pk. 10.00 WIB, tanpa alasan yang jelas beberapa jam sebelum rapat dimulai.

Sikap Menteri Kesehatan tersebut, seakan menunjukkan sikap arogansi dari Eksekutif terhadap DPR yang sedang melakukan fungsi pengawasan atas kinerja Pemerintah dalam persiapan Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seyogyanya Rapat Panja akan membahas beberapa hal penting dan krusial yang dapat menentukan kesuksesan penyelenggaraan JKN, yakni:

1. Membahas penjelasan mengenai modal awal BPJS;

2. Kesiapan terhadap keberadaan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Januari 2014;

3. Kesiapan peraturan turunan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;

4. Kesiapan fasilitas Kesehatan dalam rangka pelaksanaan BPJS Kesehatan;

5. Penjelasan mengenai sisa hutang Jamkesmas tahun 2013;

6. Payung hukum pelaksanaan Jamkesda saat berlangsungnya BPJS Kesehatan Tahun 2014.

Dengan demikian pembahasan hal krusial tersebut menjadi tertunda, dan tidak diketahui sampai kapan akan dilangsungkan kembali.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan masih banyak hal yang perlu diselesaikan, sebagaimana sudah diagendakan oleh Panja DPR RI.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini KAJS dan BPJS Watch menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah untuk segera merampungkan peraturan turunan BPJS Kesehatan;

2. PT Jamsostek dan PT ASKES harus segera melakukan audit keuangan dalam rangka transformasi menuju BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014;

3. Mendesak DPR untuk menjadwalkan kembali Rapat Panja bersama dengan Pemerintah;

4. Mendesak DPR untuk mengirimkan surat terguran kepada Menteri Kesehatan atas sikap tidak serius dalam pembahasan implementasi Jaminan Kesehatan.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2