Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samarinda
Merasa Dibohongi Dirut CV. ADS Mencabut Surat Kuasa
Tuesday 30 Apr 2013 16:27:54
 

Kuasa Dirut CV. ADS, Gaspar Pera.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Uang dapat merubah segalanya dan bisa menutup mata setiap orang, walaupun kedepannya membuat suatu kehidupan yang lebih mapan, namun kenyataan sebaliknya yang dialami Haji Muhammad Aini, selaku Direktur Utama CV. Adi Daya Sukses (ADS) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Bisnis yang digelutinya dengan melakukan kerjasama dengan pihak Pihak PT. Pelindo IV Samarinda tidak berjalan mulus. Pasalnya atas kepercayaannya dengan memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaannya malah memberdayakannya, sehingga dengan terpaksa mencabut surat kuasa yang telah dikeluarkannya.

Menurut Aini kepada BeritaHUKUM.com pada Selasa (30/4) bahwa, berawal dari kerjasama antara CV. DAS dengan PT. Pelindo IV dalam kegiatan Asist Tug sekitar awal bulan Januari 2013 yang lalu, kerjasama ini berdasarkan Surat GM Pelindo IV Samarinda tanggal (28/9/12) nomor : 11/HK.301/I/SMD-2012, serta Rekomendasi Surat Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan Samarinda, tanggal (2/11/12) nomor: PP.305/1/4/KSOP.Smd-2012, untuk melakukan kegiatan penarikan ponton (Asist Tug), ujar Aini.

Namun sayangat disayangkan bahwa, setelah berjalan sebulan dan pihak PT. Pelayaran melakukan pembayaran berdasarkan pengajuan Invoice dari Pelindo IV, dirinya hingga saat ini tidak pernah di bayar, padahal pembayaran pertama sudah dilakukan sekitar pertengahan Februari 2013 sebanyak 181 Tongkang dari Rp 1.825.000,- atau senilai Rp 330.325.000,- hingga saat ini tidak pernah diterima sebagai haknya, jelas Aini.

"Sudah perna dilakukan pembayaran dari PT. Pelayaran namun tidak pernah saya dibayarkan sehingga saya putuskan untuk mencabut surat kuasa saya kepada Alfon Lue Kaha, ya hari ini surat kuasanya saya cabut," ujar Aini, sambil memperliatkankan Surat Pencabutan untuk Surat Kuasa
kepada Alfhon.

Ditempat yang sama, Gaspar Pera selaku penerima Kuasa baru dari Dirut CV. ADS, mengatakan bahwa, akibat permasalahan yang timbul hingga (19/4/2013), pihaknya telah melakukan pekerjaannya dengan 758 Tongkang, atau sekitar 577 Tongkang, atau senilai Rp 1.053.0235.000,- yang belum dibayarkan oleh PT. Pelindo diminta untuk ditahan sementara, dan ditahan sementara agar tidak terjadi hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, ujar Gaspar.

Gaspar Pera juga mempertanyakan tentang kewenangan pihak PT. Pelindo untuk melakukan pemotongan langsung Pajak yang besarnya 20% dari invoice yang dibayarkan dari PT. Pelayaran, " setahu saya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu hanya 10%, tapi kenapa kita di potong 20%, dan juga masih ada pemotongan lain 18 persen" tandas Gaspar.

"Kami meminta kepada Pelindo IV bahwa, sedapat mungkin dapat segera mengeluarkan SPK kepada CV. ADS selaku pelaksa kegiatan, dengan mengacu pada Surat Rekomendasi dari Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan yang sudah sejak tahun 2012 yang lalu," pungkas Gaspar Persa.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2