SAMARINDA, Berita HUKUM - Uang dapat merubah segalanya dan bisa menutup mata setiap orang, walaupun kedepannya membuat suatu kehidupan yang lebih mapan, namun kenyataan sebaliknya yang dialami Haji Muhammad Aini, selaku Direktur Utama CV. Adi Daya Sukses (ADS) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Bisnis yang digelutinya dengan melakukan kerjasama dengan pihak Pihak PT. Pelindo IV Samarinda tidak berjalan mulus. Pasalnya atas kepercayaannya dengan memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaannya malah memberdayakannya, sehingga dengan terpaksa mencabut surat kuasa yang telah dikeluarkannya.
Menurut Aini kepada BeritaHUKUM.com pada Selasa (30/4) bahwa, berawal dari kerjasama antara CV. DAS dengan PT. Pelindo IV dalam kegiatan Asist Tug sekitar awal bulan Januari 2013 yang lalu, kerjasama ini berdasarkan Surat GM Pelindo IV Samarinda tanggal (28/9/12) nomor : 11/HK.301/I/SMD-2012, serta Rekomendasi Surat Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan Samarinda, tanggal (2/11/12) nomor: PP.305/1/4/KSOP.Smd-2012, untuk melakukan kegiatan penarikan ponton (Asist Tug), ujar Aini.
Namun sayangat disayangkan bahwa, setelah berjalan sebulan dan pihak PT. Pelayaran melakukan pembayaran berdasarkan pengajuan Invoice dari Pelindo IV, dirinya hingga saat ini tidak pernah di bayar, padahal pembayaran pertama sudah dilakukan sekitar pertengahan Februari 2013 sebanyak 181 Tongkang dari Rp 1.825.000,- atau senilai Rp 330.325.000,- hingga saat ini tidak pernah diterima sebagai haknya, jelas Aini.
"Sudah perna dilakukan pembayaran dari PT. Pelayaran namun tidak pernah saya dibayarkan sehingga saya putuskan untuk mencabut surat kuasa saya kepada Alfon Lue Kaha, ya hari ini surat kuasanya saya cabut," ujar Aini, sambil memperliatkankan Surat Pencabutan untuk Surat Kuasa
kepada Alfhon.
Ditempat yang sama, Gaspar Pera selaku penerima Kuasa baru dari Dirut CV. ADS, mengatakan bahwa, akibat permasalahan yang timbul hingga (19/4/2013), pihaknya telah melakukan pekerjaannya dengan 758 Tongkang, atau sekitar 577 Tongkang, atau senilai Rp 1.053.0235.000,- yang belum dibayarkan oleh PT. Pelindo diminta untuk ditahan sementara, dan ditahan sementara agar tidak terjadi hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, ujar Gaspar.
Gaspar Pera juga mempertanyakan tentang kewenangan pihak PT. Pelindo untuk melakukan pemotongan langsung Pajak yang besarnya 20% dari invoice yang dibayarkan dari PT. Pelayaran, " setahu saya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu hanya 10%, tapi kenapa kita di potong 20%, dan juga masih ada pemotongan lain 18 persen" tandas Gaspar.
"Kami meminta kepada Pelindo IV bahwa, sedapat mungkin dapat segera mengeluarkan SPK kepada CV. ADS selaku pelaksa kegiatan, dengan mengacu pada Surat Rekomendasi dari Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan yang sudah sejak tahun 2012 yang lalu," pungkas Gaspar Persa.(bhc/gaj) |