Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Banten
Merasa Tidak Cocok Rano Karno Ingin Mundur dari Wagub Banten
Wednesday 24 Jul 2013 01:30:47
 

Wakil Gubernur Propinsi Banten H. Rano Karno (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dari Fraksi (PDIP) belum mengetahui bila ada ungkapan pengunduran diri dari Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno dari kursi kepemimpinannya.

Pasalnya bila memang hal pengunduran diri itu benar pastinya ada laporan secara resmi dari Rano yang masuk ke dalam partai.

"Tentunya seseorang yang mundur, kalau betul dia mau mundur, ada mekanismenya tidak segampang itu," ungkap Pramono saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (23/7).

Pramono juga menambahkan alangkah baiknya bila, keinginan mundurnya diketahui oleh partai untuk kemudian menjadi bahan pembahasan.

"Perlu dicek kembali beliau mundur karena apa. tapi saya terus terang belum tau, jujur saya belum tahu" ujar Politisi Senior PDI ini.

Jika benar seperti yang diberitakan, penyebabnya lantaran ada ketidakharmonisan hubungannya dengan Gubernur Banten Ratu Atut, Pramono berpendapat tidaklah elok bila mundur dijadikan solusi pada penyelesaiaanya.

"Ya kalo alasan ketidak harmonisan, tentunya seseorang itu tidak serta merta mengundurkan diri dan persoalannya selesai, karena pada waktu pak Rano maju sebagai calon Wagub di rekomendasikan oleh partai, jadi lebih baik kalo memang beliau mau mundur,mengatakan terlebih dahulu kepada partai." Pungkasnya.

Di kabarkan telah terjadi keretakan hubungan antara Wagub Banten Rano Karno dan Ratu Atut, khabar ini sudah berlangsung lama. Hubungannya tidak harmonis, dimana Ratu Atut mempunyai agenda untuk melanjutkan dinasti keluarganya di Banten.

Hingga kini Rano Karno masih belum bisa dimintai keterangan. Nomor-nomor telepon selular yang dihubungi dan pesan singkat yang dikirim belum juga direspons. Pada berita yang tersiar memang diketahui ada ungkapan Rano kepada Politisi PDIP lainnya, seperti diungkapkan Dedi Gumelar (Miin), Rano mengungkapkan niatan untuk mundur dari kursi kepemimpinannya.

Sebelumnya pasangan Ratu Atut dan Rano Karno didukung 11 Partai Koalisi yang memiliki kursi di DPRD Banten dalam Pilkada Gubernur Banten 22 Oktober 2011 silam. Pasang ini didukung antara lain oleh Partai Golkar, PDIP, Hanura, Gerindra, PKB, PAN, PBB, PPNUI, PKPB, PDS, dan PPD.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Banten
 
  Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
  Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
  Rano Karno Hadiri Serahterima Jabatan Gubernur Banten
  Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
  Jangkar Minta KPK Umumkan Nama Cagub Banten Terlibat Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2