JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Incumbent dari Dapil Jawa Tengah, Poppy Dharsono mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU (PHPU) Pemilu Legestatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di hari terakhir. Poppy didampingi oleh kuasa hukumnya Hermawanto, S.H.
Poppy Dharsono yang juga seorang fashion desainer senior papan atas, model, artis dan selebritis selama lebih dari 30 tahun ini menilai suaranya banyak dicurangi oleh KPU Semarang dan Jawa Tengah, akibatnya Poppy diperkirakan tidak lolos kembali ke Senayan.
Menurut Poppy Dharsono, suaranya banyak hilang, jika pada Pemilu tahun 2009 lalu, Popy berhasil mendulang 1,200,000 suara, namun dalam Pileg 9 April lalu, Poppy hanya mendapat 500,000 suara, hilang sekitar 700,000 ribu suara yang dimilikinya tahun lalu, padahal Poppy mengaku sering turun menemui konstituennya di Jawa Tengah.
"Suara saya banyak, berkurang tahun lalu saya mampu peroleh 1,2 juta suara, namun Pemilu lalu hanya mendapat 500,000 suara saya ingin ini dibongkar," ujar Poppy Dharsono di Gedung Mehkamah Kostitusi Jakarta Pusat, Senin (12/5).
KPU hanya akan memberikan formulir C1 atas perintah KPU Pusat, kami menemukan ada indikasi pejualan suara sejak awal.
"Sampai saat ini formulir C1 kami tidak kami dapatkan, dan sangat susah mengaksesnya, kami tidak punya bukti C1, ada perminta Rp 5.000 untuk satu suara dari keluarga pejabat KPU Semarang dan kami menolak, kami ingin pemilu yang jujur dan Demokrasi," tegas Hermawanto.
Dijelaskan Hermawanto kembali, bahwa pihaknya memiliki banyak Saksi, dan Saksi itu menceritakan bahwa suara Poppy banyak hilang.
"Setelah kami cek, ternyata benar, dan mereka memasukan orang-orang mereka sebagai petugas PPS dan PPK dan kami temukan orang-orang dibayar dan dijanjikan bantuan dana Bansos," pungkas Hermawanto.(bhc/put) |