Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Mesir Segera Adili Puluhan Warga Asing
Tuesday 07 Feb 2012 01:05:39
 

Para staf organisasi nonpemerintah, NDI, di Kairo saat kantornya dirazia (Foto: AP Photo)
 
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Mesir segera mengadili 43 warga Amerika Serikat (AS) dan warga asing lainnya yang bekerja untuk organisasi nonpemerintah yang mendapat dana dari luar negeri. Menurut kantor berita MENA, warga asing lain yang akan diadili berasal dari Jerman, Norwegia, Serbia, dan Yordania.

Dewan Agung Militer yang saat ini berkuasa di Mesir, menuding pihak asing mendukung unjuk rasa jalanan yang menentang kepemimpinan mereka. Bulan Desember lalu, pihak berwenang sudah merazia beberapa kantor organisasi nonpemerintah dan melarang sejumlah staf warga negara asing untuk meninggalkan negara itu.

Sebanyak 19 di antaranya adalah warga AS, antara lain Sam LaHood yang merupakan putra dari Menteri Perhubungan AS, Ray LaHood. Sam LaHood bekerja untuk sebuah lembaga sosial, Institut Internasional Republik atau IRI, yang mendapat dana dari Partai Republik di Amerika Serikat.

Berdasarkan laporan BBC, Senin (6/2), kantor IRI dan Institut Nasional Demokrat, NDI -yang didukung Partai Demokrat Amerika Serikat- terasuk dalam kantor yang dirazia oleh pihak berwenang Mesir. Bagaimanapun langkah ini dipandang sebagai sebuah serangan atas kebebasan mengungkapkan pendapat

Kejaksaan Mesir pernah menyatakan beberapa organisasi nonpemerintah di negara itu melanggar undang-undang Mesir, antara lain tidak memiliki izin untuk beroperasi. Namun, Menlu AS Hilary Clinton, sudah mengingatkan Mesir bisa kehilangan bantuan dari Washington jika tidak menghargai organisasi nonpemerintah.

AS saat ini memberikan bantuan sebesar US$1,3 miliar setiap tahunnya, yang mencakup bantuan militer. Namun Menteri Luar Negeri Mesir, Mohammed Amr, menegaskan bahwa pemerintahnya tidak bisa mencampuri proses pengadilan.(sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2