Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Meski Berdamai, Proses Hukum Kekerasan Kepada Wartawan MNCTV Masih Berlanjut
Tuesday 19 Jun 2012 04:00:14
 

AIPTU K Lubis dari Direktorat Reserse Narkoba PoldaSu dan Andri Safrin Wartawan MNCTV (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) – Meskipun telah berdamai, kasus kekerasan anggota Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) kepada wartawan MNCTV terus berlanjut.

Hal itulah yang diungkapkan Direktur LBH medan, Ahmad Nuriono. “Meskipun telah bersepakat damai namun proses hukum dari kasus ini terus berlanjut. Karena perdamaian ini, hanya untuk meringankan Aiptu K Lubis saja, namun tidak menghentikan dari proses peyidikan itu sendiri," ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Medan, Senin (18/6).

Sebelumnya Andri Safrin wartawan MNCTV dan AIPTU K Lubis dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya bertemu di ruang Direktur LBH Medan Senin (18/6). Pada kesempatan yang tidak di sengaja itulah, AIPTU K Lubis yang di dampingi langsung oleh Kanit nya Kompol Gultor, mengatakan pernyataan maafnya kepada Andri.

"Saat itu aku khilaf berbuat kasar dan arogan kepada rekan-rekan wartawan. Padahal banyak anggota narkoba yang mengawal, mengapa kok musti aku yang marah-marah yaa," ujar K Lubis.

Selain saling memaafkan, keduanya juga menandatangani surat perjanjian perdamaian diatas materai Rp.6000 beserta saksi. Yang berisikan bahwa Anggota narkoba Polda Sumut berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Sedangkan AKBP. Andre Setiawan juga berpendapat yang hampir sama, hanya saja Perwira menengah ini yang merupakan Kasubdit 3 Polda Sumut mengatakan," Ini kesepakatan mereka berdua, tidak ada paksaan dan bujukan dari kami, di sini kami hanya sebagai Penyidik dari kasus yang telah di laporkan korban Andri Safrin," tuturnya.

Sedang Menurut Dir. Eksekutif POLRI Watch H Syalom, walaupun sudah berdamai, proses hukum kasus ini segera di limpahkan ke Jaksa dan di ajukan ke Meja Hijau, agar menjadi pelajaran bagi angota Kepolisaian yang lain. “Bahwa rekan-rekan wartawan bekerja di lindungi oleh UU, jadi jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," tegasnya kepada BeritaHUKUM.com.

Seperti diketahui, peristiwa ini bermula saat sidang lanjutan mantan Wadir Narkoba Poldasu Afrianto Basuki Rahmat di PN Medan beberapa waktu yang lalu.

Dimana K Lubis bertindak arogan dengan mengancam dan mengajak belasan wartawan berkelahi. Tak gentar dengan sikap arogan yang ditunjukan oknum Polisi berpakaian sipil tersebut, belasan wartawan kembali berupaya mewawancarai Kompol Debora Hutagaol dari Laboraturium Forensik Medan yang hadir sebagai Saksi Ahli saat persidangan tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2