Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
BP2MI
Meski Korban Tewas Capai Ratusan, Oknum Pelaku Penempatan Ilegal PMI ke Malaysia Tetap Tidak Jera
2022-01-25 05:32:47
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memimpin konferensi pers virtual di Command Center BP2MI.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyayangkan, perbuatan oknum pelaku atau sindikat penempatan ilegal PMI yang masih beroperasi dan nekat memberangkatkan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui jalur laut secara ilegal ke Malaysia. Meskipun hal itu menimbulkan korban jiwa hingga ratusan CPMI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan, rentetan kasus penyelundupan PMI ke Malaysia dilakukan oleh para oknum pelaku itu sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.

Dalam rentetan kasus tersebut, dikabarkan tidak sedikit CPMI mengalami korban luka hingga meninggal dunia lantaran kapal yang ditumpangi tenggelam saat perjalanan.

"Hal ini dibuktikan setidaknya sebanyak 4 peristiwa percobaan penempatan PMI ilegal tetap dilakukan para oknum, 1 kali di bulan Desember atau selang 7 hari setelah kejadian dan 3 kali di bulan Januari 2022," kata Benny dalam konferensi pers virtual, Senin (24/1).

Benny mengatakan, kasus diawali sejak peristiwa tenggelamnya kapal boat yang menyelundupkan PMI ilegal ke Johor Bahru Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu.

"Yang telah menelan 11 korban jiwa dari 50 PMI Ilegal," terang Benny.

Kasus berikut, lanjut Benny, yakni penempatan PMI ilegal yang terjadi pada 24 Desember 2021 lewat jalur tikus.

"Percobaan penempatan 124 PMI ilegal ke Malaysia dari Kabupaten Batubara menuju Perairan Sinchan, Malaysia, dengan menggunakan 3 kapal, masing-masing dengan penumpang 50 orang, 60 orang, dan 14 penumpang," ungkapnya.

Dijelaskan Benny, kapal yang membawa 50 orang penumpang kembali ke Indonesia disebabkan cuaca buruk sedangkan kapal yang membawa 60 orang penumpang melanjutkan perjalanan menuju Malaysia.

“Sebanyak 31 Korban selamat dari kapal dengan 50 penumpang saat ini, dimana 3 orang sedang diamankan di Polres Batubara,” kata Benny.

Kasus selanjutnya terjadi pada Jum'at, 14 Januari 2022 sekira Pukul 19.30 WIB dimana speedboat yang membawa 18 orang PMI tenggelam di Perairan laut Selat Morong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Speedboat berangkat dari Pulau Rupat menuju Malaysia dengan membawa PMI yang terdiri dari 14 orang laki-laki dan 4 perempuan.

"Korban berjumlah 21 Penumpang, 15 orang selamat dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia, dimana 1 orang atas nama Bayu masih belum ditemukan,” ujar Benny.

Musibah kecelakaan kapal selanjutnya menimpa Speedboat yang membawa 11 PMI perempuan di Pontian, Johor 17 Januari 2022 pukul 23.00 waktu setempat. Kapal tersebut berangkat dari Pulau Terung (17/1/2022).

Sekitar pukul 23.00 boat menabrak batu besar di sekitar Pulau Pisang Pontian yang mengakibatkan kapal terbelah dua sehingga tenggelam dan mengakibatkan 6 PMI meninggal dunia.

“Tanggal 18 Januari 2022, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari MRSC/Tim SAR Johor Bahru mengenai penemuan 6 korban PMI meninggal dan penyelamatan 7 PMI pada kecelakaan laut,” beber Benny.

Berikutnya kecelakaan speedboat pengangkut PMI ilegal terjadi di Perairan Pengerang, Kota Tinggi, Johor, Malaysia pada, kamis, 20 Januari 2022, sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Kapal tersebut membawa PMI sebanyak 27 orang termasuk 1 orang kru dan 1 orang tekong.

Adapun korban selamat sebanyak 19 orang yang terdiri dari 9 laki-laki dan 10 wanita.

Dari rentetan peristiwa tersebut, Benny meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penempatan PMI ilegal yang akhir-akhir ini kerap terjadi.

“(semua) Aparat hukum di negara ini harus terlibat melakukan penangkapan kepada mereka yang diduga sebagai aktor, baik sebagai calo dan pemodal,” tandas Benny.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2