Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Virus Corona
Meski Omicron Masih Mengancam, Jerman Akan Mulai Cabut Pembatasan Covid-19
2022-02-17 08:45:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pandemi Covid-19 masih jauh dari kata usai. Terlebih varian baru Omicron menyebar dengan cepat ke banyak negara dan wilayah di dunia.

Meski begitu, Jerman bersiap untuk memulai melonggarkan sebagian besar pembatasan virus coronanya karena tingkat infeksi yang mulai menurun.

Hal itu ditegaskan oleh Kanselir Olaf Scholz pada, Rabu (16/2) setelah pembicaraan dengan para pemimpin regional.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan rencana tiga langkah, yang mencakup mengizinkan orang yang tidak divaksinasi kembali ke toko dan restoran.

Pada tahapan selanjutnya, Jerman akan mencapai "hari kebebasannya" pada 20 Maret mendatang.

"Setelah dua tahun kami pantas mendapatkan hal-hal yang lebih baik lagi dan sepertinya itu terjadi sekarang," kata Scholz, seperti dimuat Channel News Asia.

Namun dia mendesak warga Jerman untuk tetap berhati-hati dan mengatakan mereka harus tetap memakai masker wajah.

"Pandemi belum berakhir," katanya.

Jerman adalah negara Eropa terbaru yang mencoba kembali ke keadaan yang lebih normal, dua tahun setelah pandemi pertama kali muncul dan mengubah kehidupan dan rutinitas sehari-hari masyarakat.

Sebagai langkah awal, Jerman akan segera membatasi 10 orang pada pertemuan pribadi orang-orang yang divaksinasi atau telah pulih dari Covid-19.

Namun untuk mereka yang tidak divaksinasi, aturan bahwa mereka hanya dapat bertemu dua orang di luar rumah mereka akan tetap berlaku selama satu bulan lagi.

Selain itu, akses ke toko-toko yang tidak penting akan dibuka kembali, tanpa pemeriksaan apakah pelanggan divaksinasi virus atau tidak.

Kendati demikian, masker wajah masih akan diperlukan. Kemudian mulai 4 Maret, restoran dan hotel akan diizinkan untuk menyambut mereka yang tidak divaksinasi lagi, selama mereka dapat memberikan tes negatif baru-baru ini.

Bukan hanya itu, klub malam juga akan dibuka kembali, tetapi tidak untuk yang tidak divaksinasi. Semua orang harus dikuatkan atau memberikan tes negatif.

Jumlah orang yang diizinkan untuk menghadiri acara besar termasuk kompetisi olahraga. Pada langkah terakhir, pembatasan mendalam yang tersisa pada kehidupan sosial, budaya dan ekonomi akan dicabut secara bertahap pada 20 Maret.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2