JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Karena kliennya menderita sakit jantung, pengacara Tubagus Aat Syafaat, Maqdir Ismail menyesalkan tindakkan penyidik Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK).
Menurut Maqdir, pada hari Senin lalu pihaknya sudah mengirim surat permohonan agar Mantan Walikota Cilegon tersebut tidak ditahan. "Karena klien saya sedang menderita sakit jantung dan akan dioperasi. Untuk itu, saya kecewa dan keberatan dengan cara-cara ini," katanya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5).
Maqdir pun mencium ada perlakukan dikriminasi terhadap kliennya. Dirinya berpendapat dalam perkara lain, ada tersangka yang sudah setahun diperiksa namun belum ditahan oleh KPK."Mungkin ada pesan dari orang tertentu. Ada pihak yang saya tahu eks Krakatau Steel," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga super body anti korupsi, telah menahan Tubagus Aat Syafaat politisi Partai Golkar yang juga ayah kandung Walikota Cilegon saat ini H.Tb.Iman Ariyadi pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, untuk dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga Kubangsari. Aat sendiri sudah tetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2012.
Menyusul Aat ditetapnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga pelabuhan Kubangsari, KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Aat di kota Cilegon dan Penggeledahan berlangsung selama 5 jam dan tertutup.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Selain itu, beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.
Aat yang menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010, diduga memperkaya diri atau orang lain dalam proyek dermaga Kubangsari. Sehingga negara, mengalami kerugian sekitar Rp 11,5 miliar dalam proyek dermaga yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP). Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan.
Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga.
Kemudian KPK menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga. Dimana Aat melakukan mark'up biaya proyek dan berusaha memenangkan PT GMP sebagai pemenang tender. (bhc/biz)
|