Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Meskipun Defisit, BPJS Kesehatan Harus Tetap Ada
2018-02-06 21:04:29
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selisih antara masuknya iuran dengan besarnya klaim kesehatan dalam program BPJS Kesehatan masih lebar. Sampai pertengahan tahun 2017, BPJS Kesehatan mengantongi pendapatan iuran sebesar Rp 35,6 triliun. Di saat yang bersamaan, beban klaim yang harus dikeluarkan mencapai Rp 41,4 triliun. Artinya masih ada missmatch sekira Rp 5,8 triliun selama enam bulan pertama di 2017 ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri menegaskan meskipun saat ini BPJS Kesehatan mengalami defisit, program jaminan kesehatan dasar kepada warga negara harus tetap ada, dan diselenggarakan.

"Kita komitmen, karena ini amanat Undang-Undang Dasar bahwa pelayanan kesehatan itu hak warga negara dan pemerintah wajib menyediakannya," tandas Syamsul saat seminar bersama mitra kerja di salah satu hotel di Slipi, Jakarta, Senin (5/2) malam.

Menurut politisi F-PG itu, masalah ketidaksesuaian antara pemasukan dan pengeluaran ini, di antaranya masih tak bisa lepas dari kedisiplinan peserta BPJS Kesehatan dalam memenuhi iuran. Pertama, masalah yang menyebabkan defisit adalah iuran.

"Iuran itu lebih kecil daripada biaya yang harus dikeluarkan. Yang kedua, biaya pengobatan, terutama penyakit berat semakin meningkat, dan ini membutuhkan biaya yang cukup besar. Dari situ saja sudah memberi beban yang besar bagi BPJS Kesehatan," ungkap Syamsul.

Syamsul juga mengungkapkan saat ini masih ada 'fraud' dalam penyelenggaraan fasilitas kesehatan masyarakat. Indikasi praktik kecurangan atau 'fraud' pada program fasilitas kesehatan ini sedang dicarikan solusinya oleh Komisi IX dan para mitra kerjanya.

"Yang berikutnya juga masih adanya fraud yang terjadi di dalam penyelenggaraan terutama di fasilitas kesehatan masyarakat. Nah itu masalah-masalah yang dihadapi," ujar Syamsul.

Ia menjelaskan, diskusi yang berjalan memang mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang. Ada beberapa hal yang sedang dikaji, yang pertama adalah single pelayanan. Standar pelayanan yang tunggal tidak ada kelas-kelasan, sehingga yang ditanggung BPJS Kesehatan itu relatif seragam, setandar pelayanan juga seragam untuk penyakit-penyakit yang sama.

Selain itu juga diusulkan bagaimana melibatkan Pemerintah Daerah, misalnya kapitasi itu ditanggung Pemda, tapi begitu dirujuk ke rumah sakit fasilitas lanjutan itu baru ditanggung BPJS Kesehatan.

"Jadi selama ini kan Bupati atau Walikota mengkampanyekan kesehatan gratis, diwujudkan dengan dia membayar besaran kapitasi yang harus ditanggung oleh puskesmas di wilayahnya masing-masing," usul Syamsul.(eko/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2