Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polisi
Metromini Tabrak Polisi Hingga Patah Kaki
Wednesday 23 Jan 2013 17:41:13
 

Mobil Metromini yang menabrak Polisi, Rabu (23/1).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aiptu Widarman, Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, ditabrak Metromini P11 nopol 7920 EM jurusan Senen-Kemayoran di Jl Landas Pacu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 12:00 WIB tadi. Akibat perbuatan sopir itu, Aiptu Widarman mengalami patah kaki kanan dan luka-luka di bagian kaki kiri.

Aiptu Widarman mengatakan, kejadian yang menimpanya tersebut terjadi sangat cepat. Saat itu dirinya bermaksud memutar arah menuju ke kantornya dan hendak mengganti baju untuk berdinas lagi keluar. Namun, tiba-tiba Metromini yang datang melaju dengan kecepatan tinggi menabraknya, hingga akhirnya ia pun terjatuh.

“Saya sedang bertugas. Ketika mau berbelok tiba-tiba Metromini yang melaju kencang dari arah Senen itu menabrak saya. Akibatnya, saya langsung terpental di tengah jalan, beruntung tidak ada kendaraan lain yang melintas,” katanya sambil menahan sakit, Rabu (23/1).

Paska kecelakaan tersebut, Aiptu Widarman langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Kemayoran untuk mendapat penanganan medis, sementara Metromini tersebut langsung dikandangkan di dalam kantor Polsek Kemayoran untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan oleh petugas. Kecelakaan itu juga membuat Aiptu Widarman tidak bisa lagi menjalankan tugasnya hari ini dan menyerahkannya kepada petugas yang lain. “Saya seharusnya bertugas sampai sore nanti. Akibatnya semua jadi terbengkalai,” sesalnya.

Sugani (40), sopir Metromini berdalih, saat dirinya sedang mengendarai Metromini tiba-tiba saja ada yang berbelok hingga dirinya tak sempat menghentikan kendaraan. “Saya dari Senen, mas, nggak ngeliat lagi. Sebenarnya saya nggak ngebut kecepatan saya normal. Memang pertigaan di sini (depan polsek) rawan kecelakaan,” kilahnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Rabu (23/1).

Namun, keterangannya itu dibantah Sodik (42), yang menjadi saksi mata kejadian tersebut. Menurutnya, Metromini tersebut melaju sangat kencang dari arah Senen, dan menurutnya bisa menghindari kejadian tersebut jika sang sopir bisa mengendalikan laju mobil.

“Metronya ngebut banget, mungkin sengaja nggak mau ngerem, karena biasanya Metromini di sini ugal-ugalan dalam mengejar penumpang. Kalau sopirnya ngeremnya cepat mungkin nggak akan nabrak,” tandasnya.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
  Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2