Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Michael Jordan Gugat Perusahaan Cina
Friday 24 Feb 2012 01:56:49
 

Michael Jordan (Foto: Celebritypicnic.com)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Legenda bola basket Michael Jordan mengajukan tuntutan hukum kepada perusahaan olahraga Cina, karena menggunakan namanya tanpa izin. Mantan bintang klub Chicago Bulls itu mengatakan Qiaodan Sports -perusahaan yang terletak di propinsi Fujian- membangun usaha dengan menggunakan nama Jordan dan nomor kausnya tanpa meminta izin.

"Sangat disesalkan, ada perusahaan yang membangun usaha dengan menggunakan nama Cina saya tanpa izin, dan menggunakan nomor 23 serta berupaya menggunakan nama anak-anak saya. Tuntutan ini bukan karena uang, namun soal prinsip dan melindungi nama saya," kata Jordan dalam pernyataannya.

Jordan dikenal sebagai Qiadoan di Cina itu, tidak disebutkan ganti rugi seperti apa yang dituntutnya melalui pengadilan setempat itu. Juru bicara perusahaan Qiaodan itu pun mengakui belum menerima rincian tuntutan hukum dari bagian legal perusahaan. Cina sendiri memiliki bintang besar sepak bola Yao Ming yang telah mengundurkan diri.

Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan itu menjadi mitra olimpiade untuk Mongolia, Kazahstan, dan Turkmenistan. Pada tahun 2010, mereka juga menjadi mitra resmi Federasi Bola Basket Internasional (FIBA).

Bintang basket Amerika, Jeremy Lin, kemungkinan menghadapi masalah yang sama. karena seorang perempuan di provinsi Jiangsu telah mendaftarkan namanya dalam karakter Cina sebagai merek dagang, menurut harian Shanghai. Lin sendiri tengah mendaftarkan merek dagang di Amerika Serikat dengan nama "Linsanity", isitilah yang banyak digunakan untuk menggambarkan melejitnya nama bintang basket itu.

Apple juga menghadapi masalah hukum di Cina. Pengadilan di Shanghai pada Rabu (22/02) kemarin, memulai sidang yang diajukan perusahaan teknologi Proview Technology yang menggugat Apple, karena menggunakan nama iPad. Proview mengklaim memiliki merek dagang iPad di Cina sementara Apple mengatakan nama itu telah mereka beli dari perusahaan tersebut.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2