Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Michael Jordan Gugat Perusahaan Cina
Friday 24 Feb 2012 01:56:49
 

Michael Jordan (Foto: Celebritypicnic.com)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Legenda bola basket Michael Jordan mengajukan tuntutan hukum kepada perusahaan olahraga Cina, karena menggunakan namanya tanpa izin. Mantan bintang klub Chicago Bulls itu mengatakan Qiaodan Sports -perusahaan yang terletak di propinsi Fujian- membangun usaha dengan menggunakan nama Jordan dan nomor kausnya tanpa meminta izin.

"Sangat disesalkan, ada perusahaan yang membangun usaha dengan menggunakan nama Cina saya tanpa izin, dan menggunakan nomor 23 serta berupaya menggunakan nama anak-anak saya. Tuntutan ini bukan karena uang, namun soal prinsip dan melindungi nama saya," kata Jordan dalam pernyataannya.

Jordan dikenal sebagai Qiadoan di Cina itu, tidak disebutkan ganti rugi seperti apa yang dituntutnya melalui pengadilan setempat itu. Juru bicara perusahaan Qiaodan itu pun mengakui belum menerima rincian tuntutan hukum dari bagian legal perusahaan. Cina sendiri memiliki bintang besar sepak bola Yao Ming yang telah mengundurkan diri.

Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan itu menjadi mitra olimpiade untuk Mongolia, Kazahstan, dan Turkmenistan. Pada tahun 2010, mereka juga menjadi mitra resmi Federasi Bola Basket Internasional (FIBA).

Bintang basket Amerika, Jeremy Lin, kemungkinan menghadapi masalah yang sama. karena seorang perempuan di provinsi Jiangsu telah mendaftarkan namanya dalam karakter Cina sebagai merek dagang, menurut harian Shanghai. Lin sendiri tengah mendaftarkan merek dagang di Amerika Serikat dengan nama "Linsanity", isitilah yang banyak digunakan untuk menggambarkan melejitnya nama bintang basket itu.

Apple juga menghadapi masalah hukum di Cina. Pengadilan di Shanghai pada Rabu (22/02) kemarin, memulai sidang yang diajukan perusahaan teknologi Proview Technology yang menggugat Apple, karena menggunakan nama iPad. Proview mengklaim memiliki merek dagang iPad di Cina sementara Apple mengatakan nama itu telah mereka beli dari perusahaan tersebut.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2