Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Migrant Care
Migrant CARE: Sudah Tiga Kali Kepolisian Malaysia Tembak Mati TKI
Saturday 28 Apr 2012 20:51:41
 

migrant care (Foto: migrantcare.net)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus penembakan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang bekerja di Malaysia. Bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Pasalnya, Selama pemerintahan Presiden SBY, sekitar tiga kali TKI ditembak di Malaysia.

Hal itulah, yang diutarakan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Mengurus TKI Setengah Hati' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).

Anis menjelaskan, selain trio TKI asal NTB, yang ditembak pada 25 Maret 2012. Pasalnya pada 9 Maret 2005, empat orang asal Ternate ditembak di Malaysia. Kemudian pada 16 Maret 2010, tiga orang warga Sampang ditembak di Danau Putri Malaysia.

“Meski bulannya sama, tetapi hal itu bukanlah hal yang subtansial. Tetapi yang harus dilakukan Pemerintah adalah mengusut kasus ini. Karena hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus-kasus itu tidak jelas,” ungkap Anis.

Selain itu, Anis berpendapat, Pemerintah harus segera evaluasi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia. “Dan hal itu sangatalah penting, tidak boleh tidak, “tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene mengatakan bahwa proses hukum kepada para TKI tersebut sudah dijalani. Dia berharap akan ada proses keadilan untuk melihat investigasi. "Itu terus bergulir. Itu untuk kasus TKI yang tahun 2010," ucapnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPR, Poempida Hidayatulloh mengatakan, masalah yang paling fatal dalam tewasnya tiga TKI adalah brutalisme aparat Malaysia. "Ini pelanggaran HAM. Kalau bawa parang terus diberondong itu pelanggaran," terangnya .

Padahal, lanjutnya, jika peluru ditembakkan ke atas, meskipun membawa parang, orang pasti lari terbirit-birit. Jika ia tetap bengal, polisi sebenarnya bisa menembakkan timah panas ke bagian kaki, bukan titik mematikan seperti dada dan kepala. "Penggunaan exesive force dalam penegakan hukum itu tidak boleh. Harus ada penembakan peringatan," ujarnya.

Seperti diketahui, tiga TKI asal Lombok Timur, yakni Herman, Abdul Kadir Jaelani, dan Mad Noor, tewas ditembak polisi Negeri Sembilan Malaysia pada 25 Maret 2012 karena dituduh hendak berbuat kejahatan. Kasus ini menimbulkan kecurigaan setelah pada jasad tiga TKI ditemukan banyak jahitan. Diduga ketiga TKI ini menjadi korban perdagangan organ ilegal. (vnc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2