Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TKI di Malaysia
Migrant CARE Ragu Hasil Otopsi Polri
Sunday 29 Apr 2012 19:27:23
 

Aksi Damai Memprotes Kesewenangan Malaysia Terhadap Kedaulatan TKI (Foto: migrantcare.net)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kecurigaan ada organ yang hilang di tubuh tiga jenazah TKI yang tewas di Malaysia, masih terus berlanjut. Pasalnya Migrant CARE masih meragu pernyataan resmi kepolisian bahwa tidak ada organ yang hilang di tubuh jenazah tersebut.

"Kalau pemerintah merasa sudah selesai, tapi bagi Migrant Care, kita akan terus mendampingi keluarga untuk membuat laporan pembanding dari hasil pandangan mata selama mengikuti proses otopsi," kata Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, di Jakarta, Sabtu (28/4).

Menurut Anis, Untuk memastikan organ tubuh ada atau tidak, bukan berdasar hasil otopsi, tapi hasil pembedahan. "Apakah hanya untuk memastikan bola mata ada atau tidak harus paham ilmu kedokteran? Kan tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan, mestinya dalam proses otopsi dijelaskan oleh tim kepada keluarga organ-organ apa saja yang masih ada. "ini dua mata masih utuh, ini otak, ini jantung. Mestinya itu dijelaskan secara gamblang. Kenyataannya, keluarga bilang tidak ada proses itu. Mereka hanya melihat ada pembedahan dan mereka punya kesimpulan sendiri. Kesimpulan itu tidak boleh disalahkan," lanjutnya.

Dan pihak Migrant CARE juga mencurigai kenapa otopsi yang baru digelar pada Kamis (26/4). Padahal, otopsi sudah bisa dilakukan sejak Senin sebelumnya. Kecurigaan lainnya adalah adanya jahitan di mata dan di perut bagian bawah dengan sayatan horizontal. Menurut dia, jahitan itu tak lazim dalam kematian TKI yang selama ini didampingi Migrant Care.

"Ada jahitan di kaki dan tangan. Apakah penembakan perlu kaki dan tangan dijahit seperti itu sehingga menimbulkan pertanyaan lain dari pihak keluarga. Ini ada kepentingan politik yang mesti dijaga dari kedua negara. Kita dari awal sudah mengindikasikan hasil otopsi akan demikian," pungkas Anis.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menindaklanjuti pengakuan keluarga. Pasalnya, sebagian keluarga korban, masih meyakini adanya organ tubuh yang hilang.

Seperti diketahui, polisi menyatakan bahwa hasil otopsi jenazah Abdul Kadir Jaelani, Herman, dan Mad Noor. Menujukan, organ tubuh ketiga TKI asal Nusa Tenggara Barat yang tewas ditembak aparat Kepolisian Diraja Malaysia masih utuh.

"Seluruh organ vital tubuh (mereka) seperti mata, otak, jantung, hati, ginjal, dan lainnya dalam keadaan lengkap. Semua bekas jahitan di tubuh ketiga jenazah adalah bekas irisan pisau bedah untuk keperluan otopsi oleh dokter ahli forensik," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigjen (Pol) Musaddeq Ishaq, saat konfrensi pers di kantor Kemenlu, Jakarta, kemarin.(mgc/dbs/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2