Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
UU Ormas
Milad 32 Tahun Walhi, Ajak Tolak Undang Undang Ormas
Tuesday 16 Oct 2012 10:03:46
 

Diskusi publik Walhi yang dipandu oleh Nurhidayati (Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi) di Aula panggung kantor Walhi (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang genap berusia 32 tahun menyelenggarakan acara, Pameran Foto Kepak Sayap Enggang, Diskusi Publik, Pembukaan Galeri Walhi, Kuliner Pangan Lokal, Dialog Antar Generasi, Perayaan HUT Walhi dengan menghadirkan musik Ring of Fire, Marjinal dan Sobat Padi, Senin (15/10).

Pada pameran foto Walhi, terpampang jelas keindahan Indonesia dengan kekayaan alam yang luar biasa. Pasar tradisional rakyat yang jauh di pelosok dengan hasil panen hingga alam desa, ladang dan sawah yang mulai dikepung pabrik-pabrik.

Dalam diskusi publik yang bertempat di Aula panggung Walhi, dengan membagikan lembar petisi, Walhi mengajak untuk menolak RUU Ormas. Diskusi mengangkat tema; “RUU ORMAS dan Ancaman terhadap Demokrasi dan Gerakan Masyarakat Sipil” . Walhi menilai RUU Ormas hanya akan membelenggu kebebasan rakyat. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat, sejatinya adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945.

Rancangan Undang Undang tentang organisasi Masyarakat memuat banyak ketentuan tentang pembatasan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, melalui definisi organisasi masyarakat yang begitu luas, pewajiban pendaftaran untuk semua bentuk organisasi, banyaknya surat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran, sampai dengan ancaman sanksi bagi organisasi dengan batasan yang multi tafsir. “Jelas Undang Undang ini harus ditolak,” kata Nurhidayati Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi dalam Diskusinya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Ormas
 
  LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
  Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
  UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
  Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
  KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2