JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang genap berusia 32 tahun menyelenggarakan acara, Pameran Foto Kepak Sayap Enggang, Diskusi Publik, Pembukaan Galeri Walhi, Kuliner Pangan Lokal, Dialog Antar Generasi, Perayaan HUT Walhi dengan menghadirkan musik Ring of Fire, Marjinal dan Sobat Padi, Senin (15/10).
Pada pameran foto Walhi, terpampang jelas keindahan Indonesia dengan kekayaan alam yang luar biasa. Pasar tradisional rakyat yang jauh di pelosok dengan hasil panen hingga alam desa, ladang dan sawah yang mulai dikepung pabrik-pabrik.
Dalam diskusi publik yang bertempat di Aula panggung Walhi, dengan membagikan lembar petisi, Walhi mengajak untuk menolak RUU Ormas. Diskusi mengangkat tema; “RUU ORMAS dan Ancaman terhadap Demokrasi dan Gerakan Masyarakat Sipil” . Walhi menilai RUU Ormas hanya akan membelenggu kebebasan rakyat. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat, sejatinya adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945.
Rancangan Undang Undang tentang organisasi Masyarakat memuat banyak ketentuan tentang pembatasan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, melalui definisi organisasi masyarakat yang begitu luas, pewajiban pendaftaran untuk semua bentuk organisasi, banyaknya surat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran, sampai dengan ancaman sanksi bagi organisasi dengan batasan yang multi tafsir. “Jelas Undang Undang ini harus ditolak,” kata Nurhidayati Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi dalam Diskusinya.(bhc/mdb)
|