Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Miliki Alibi Kuat, Brigadir Susanto Belum Tersangka
Wednesday 19 Mar 2014 13:30:19
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Jajaran penyidik Provost Polda Metro Jaya belum menentapkan tersangka atas kasus tewasnya Kepala Yanma Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji. Hingga saat ini pemeriksaan terhadap Brigadir Susanto yang diduga sebagai pelaku penembakan masih belum final dan belum ada tersangka, dikarenakan Brigadir Susanto memiliki alibi meninggalkan lokasi kejadian sebelum penembakan terjadi.

"Dia punya alibi setelah cekcok karena ditegur korban. Dia (mengatakan) diperintahkan untuk memanggil opertator listrik, dan menemui operator listrik itu di belakang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saat ditemui di tengah melayat di rumah duka, Jalan Kambodja, Kelurahan Cijantung, Perumahan TNI, Jakarta Timur, Rabu (19/3).

Menurut pengakuan Brigadir Susanto, setelah dirinya menemui operator listrik di belakang dan saat ia kembali, dia menemukan pintu masuk ruangan AKBP Pamudji sudah terganjal. Lalu, di dalamnya sudah terlihat Kepala Yanma Polda Metro itu tergeletak di lantai dengan bersimbah darah.

Walau belum mengakui perbuatanya Brigadir Susanto yang terus diperiksa dan sempat di test urine.

"Kita tidak kejar pengakuan," ujar Rikwanto.

Sebab, penyidik masih terus melakukan penyelidikan forensik dan juga olah tempat kejadian perkara dan saksi-saksi. Saat ini, ada dua versi dugaan yang dibangun penyidik, yakni korban meninggal karena ditembak atau melakukan bunuh diri.

"Nanti kita akan cocokkan keterangan brigadir S dengan saksi -saksi di lokasi, jika dia benar ke panel listrik atau tidak berikut hasil olah TKP seperti apa," pungkasnya.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2